Ket foto : Tersangka penipu asal Belanda menggunakan masker hitam

 

Denpasar, (Metrobali.com)

 

Kepolisian Polisi Sektor Denpasar Selatan menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) Belanda bernama Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (50) atas penipuan sewa menyewa Vila di kawasan Sanur, Denpasar Selatan.

Korban bernama Eddy Lamdjani (56) pengusaha mebel asal Malang melaporkan WNA Belanda tersebut sejak tahun 2021 ke Polsek Denpasar Selatan. Perjalanan panjangnya itu membuahkan hasil lantaran sang WNA kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek.

“Benar kita ditahan di Polsek,” singkat Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana saat dikonfirmasi Minggu (5/3/2023).

Kuasa Hukum korban, Daniar Trisasongko mengatakan kasus tersebut bermula dari korban yang berniat mencari vila di kawasan Sanur, Denpasar Selatan.

Menurut Daniar, kliennya dikenalkan oleh salah satu rekannya kepada pria asal Belanda bernama Dirk Hermanus hingga terjadilah transaksi sewa menyewa di tahun 2020 sebesar Rp455 juta.

Sayangnya kesepakatan itu tidak dijalankan, obyek vila yang dijanjikan tidak diberikan kepada kliennya.

“Jadi ketika klien saya mau tempati itu vila si bule ini mengaku masih berhak tinggal disitu karena pasangannya juga menyewa dan memiliki surat perjanjian sewa menyewa di vila yang sama dengan pemilik tanah dan notaris yang berbeda,” kata Daniar.

Pihaknya bahkan sudah melakukan somasi ke Kejari Denpasar dan meminta hak kliennya untuk dibayarkan.

Namun, bule Belanda tersebut menjanjikan sanggup mengembalikan uang yang sudah diterimanya dengan cara dicicil itu Rp50 juta x 22 bulan.

“Total berapa tu jadi semuanya sama Rp455 juta kurang lebih 1,1 M-lah kerugiannya,” terang Daniar.

Kasus ini kini berjalan di Polsek Denpasar Selatan dan pasca ditahan, tersangka justeru mengajukan penangguhan masa tahanan dikarenakan sakit.

Kapolsek membenarkan bahwa tersangka meminta penangguhan penahanan.

“Saat ini masih kami cek terkait kondisi yang bersangkutan (red, tersangka WNA Belanda) apakah memang perlu untuk dilakukan penangguhan penahanan,” tutupnya.(RED-MB)