Ket foto : Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara bersama Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara saat Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung MDA Kota Denpasar di Kawasan Taman Kota Lumintang, Oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Sabtu (29/8).

 

Denpasar, (Metrobali.com)

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar dilaksanakan secara resmi oleh Gubernur Bali, Wayan Koster di Kawasan Taman Kota Lumintang pada Sabtu (29/8). Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara pun turut memberikan apresiasi dimulainya pembangunan Gedung MDA Kota Denpasar ini. Kegiatan ini juga dihadiri Sekda Kota Denpasar AAN. Rai Iswara, Ketua MDA Kota Denpasar AA. Ketut Sudiana, Bendesa Adat dan Perbekel/Lurah se Kota Denpasar.

 

Jaya Negara yang dijumpai disela  Acara Pelatakan Batu Pertama ini menjelaskan bahwa pembangunan Gedung  MDA Kota Denpasar ini merupakan sebuah tonggak baru dalam penguatan adat dan budaya Bali. Dimana, sesuai dengan Visi Misi Pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali, penguatan adat dan budaya menjadi salah satu program prioritas.

 

Lebih lanjut dijelaskan, penguatan serta pemajuan adat dan kebudayaan Bali juga merupakan salah satu program prioritas yang juga tertuang dalam visi misi pembangunan Kota Denpasar yang berwawasan budaya. Menurutnya, terobosan pembangunan gedung MDA ini merupakan wujud dari keseriusan pemerintah menjaga adat dan budaya sebagai tulang punggung dalam mengajegkan adat dan budaya Bali.

 

“Ini merupakan terobosan  yang dilakukan oleh pemimpin pemerintah Provinsi Bali, setelah membuatkan Perda tentang Desa adat, Gubernur langsung melakukan penataan dan pembangunan gedung sebagai kantor MDA,” ujarnya.

 

Kami berharap dengan pembangunan gedung ini, diharapkan MDA Kota Denpasar nantinya mampu menjalankan tugas dengan baik untuk membangun desa adat kedepannya.

 

Lebih lanjut Jaya Negara menyampaikan terimakasih atas dibangunya Gedung MDA Kota Denpasar diatas tanah seluas 31 Are yang biaya pembangunannya bersumber dari dana CSR sebesar Rp 3,1 Milyar lebih yang ditargetkan rampung pada Desember 2020. Adapun nantinya gedung ini turut didukung 35 desa adat yang tersebar di 4 kecamatan di Kota Denpasar.

 

Selain itu, pihaknya juga turut berterimakasih atas dikeluarkanya Perda Desa Adat yang memang sangat dibutuhkan oleh Bali. Mengingat  Bali memiliki adat dan budaya yang tidak dimiliki oleh daerah lain. Bali dengan kekhasanya sendiri, harus memiliki payung hukum yang kuat, agar tetap terjaga. Selain itu, keberadaan desa adat di Bali menjadi benteng terakhir untuk menjaga adat dan budaya Bali.

HumasDps).