Denpasar (Metrobali.com)-

Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (BPSNT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai badan penelitian sekaligus juga melakukan tugasnya dengan implementasi dari esensi pelestarian nilai-nilai sejarah dan nilai tradisonal yang mencakup wilayah Bali NTB NTT  hingga sejauh ini sangat intens dalam melakukan tugas rutinnya yakni bidang penelitian pada warisan budaya tak benda. Kemudian apa itu, warisan budaya tak benda ? Yang ternyata berisi nilai penguatan Jatidiri bangsa, sesuai dengan esensi Hari Kebangkitan Nasional yang akan diperingati pada 20 Mei mendatang.  Demikian dikatakan Kepala BPSNT Bali NTB NTT Drs. Made Purna, MSi, Rabu (16/5/2012)

Dikatakan, warisan budaya tak benda juga sebagai soko guru pariwisata Bali, seperti pada bentuk seni pertujukan tari dan lainnya. “ Bali mulai dikenal di dunia, satu hal ialah pada tariannya, Satu bentuk budaya masuk dalam katagori tak benda,” ujarnya seraya menambahkan, bahwa seni budaya tak benda banyak mengandung nilai-nilai sejarah maupun nilai-niai tradisi yang tidak kalah dengan budaya benda, seperti halnya dengan candi, pura, dan lainnya.

Selanjutnya, kata dia  bentuk daripada hasil penelitian warisan tak benda juga pada penjabarannya bisa dilakukan lewat seminar, diskusi, workshop, dan lainnya yang juga langsung berinteraksi dengan masyarakat luas. “ Tujuannya memang ke sana,yakni memberikan masukan, pemahaman juga diharapkan bisa dipahami dan dilakukan oleh lapisan masyarakat dengan dukungan bisa dari pemerintah, lembaga dan sebagainya, “tuturnya.

Dikatakan, warisan budaya tak benda adalah jenis mata budaya yang sebagian besar masih hidup, contoh warisan budaya takbenda Indonesia yang mendunia seperti wayang, keris, batik, angklung, tari saman. Sementara ini BPSNT Bali, NTB, NTT sudah mendaftarkan ratusan budaya takbenda di tingkat nasional.

Dijelaskan, warisan budaya tak benda meliputi: segala praktek, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan: serta alat-alat, benda (alamiah), artefak dan ruang-ruang budaya terkait dengannya: yang diakui oleh berbagai komuniti, kelompok, dan dalam hal tertentu perseorangan sebagai bagian warisan budaya mereka.” (Konvensi 2003 UNESCO, Pasal 2, Ayat 1). ”Warisan Budaya Tak benda dikenal lebih akrab sebagai “warisan budaya hidup,” ungkapnya.

Seperti yang selama ini telah diaplikasikan oleh BPSNT Bali NTB NTT, bahwa warisan budaya takbenda harus segera dicatat didaftarkan secara nasional untuk menghindari jika terjadi pengklaiman (pengakuan) dari negara lain, sebab disitu jjuga terkandung penguatan nilai jatidiri bangsa sesuai dengan esensi Hari Kebangkitan Nasional yang akan sambut pada 20 Mei mendatang ” ungkapnya. HP -MB