Lurah Baler Bale Agung, I Putu Nova Noviana
Lurah Baler Bale Agung, I Putu Nova Noviana
Jembrana (Metrobali.com)-

Krama (warga) Desa Adat Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, menyatakan penolakannya terhadap toko modern atau berjaringan yang akan berdiri di wilayah Desa Pakraman Bale Bale Agung.

Komitmen warga tersebut dituangkan dalam surat keputusan yang kemudian di kirimkan kepada Bupati Jembrana dalam hal ini Kantor Perijinan, DPRD Jembrana, Camat Negara dan Sat Pol PP Jembrana.

Lurah Baler Bale Agung, I Putu Nova Noviana ditemui Kamis (28/4) membenarkannya. Menurutnya penolakan tersebut menyusul adanya permohonan izin dari salah satu toko berjaringan yang inginmembuka toko di wilayahnya.

Menindaklanjuti permohonan tersebut pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan para tokoh masyarakat dan tokoh adat, yang dilanjutkan dengan menggelar Paruman Pamucuk Desa Adat yang dihadiri sabha desa, kertha desa, bendesa pekraman, lurah, para prajuru adat dan dinas.

“Parumah yang dipimpin Bendesa Adat, Nengah Subagia menghasilkan lima poin. Dan yang paling penting warga menyatakan penolakan terhadap kehadiran toko berjaringan, karena dapat menghancurkan usaha warga lokal” ujar Nova.

Sedangkan lima poin lainnya diantaranya, wajib menaati dan mematuhi nilai kearifan lokal yang ada di Desa Pakraman Baler Bale Agung. Wajib memberikan kontribusi terhadap pembangunan di Baler Bale Agung.

Mengutamakan pengusaha dari warga kelurahan atau desa adat setempat untuk mengembangkan usaha dan berkomitmen mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah sebagai fondasi ekonomi dalam menopang kesejahteraan masyarakat.

“Hasil paruman sudah kami kirim keinstansi terkait, dengan harapan pemerintah kabupaten mendukung gerakan masyarakat Baler Bale Agung demi memberikan kehidupan yang lebih baik” tandasnya. MT-MB