Denpasar (Metrobali.com)-

Edward Norman Myatt (54) warga negara Australia penyelundup 72 butir kapsul berisi narkotika jenis hasis dan sabu seberat 1.1 gram brutto yang ditelan di dalam perutnya dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ia dinyatakan oleh Jaksa Gusti Putu Atmaja bersalah telah mengimpor narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain dituntut 15 tahun penjara, jaksa juga mengganjar Norman untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar. “Subsider enam bulan kurungan,” ucap Jaksa Atmaja, di PN Denpasar, Rabu 11 Juli 2012.
Norman sendiri tak terima dengan tuntutan jaksa. Ia menyatakan keberatan dan langsung mengajukan pledoi. Pengacara Norman, Nyoman Gede Sudiantara menerangkan, kliennya yang tinggal di London, Inggris dan bekerja sebagai hair dresser ini membeli 1 kilogram hasis dan 5 gram sabu dari seseorang bernama Steve dengan harga US$1.250.
“Kami meminta hakim menjatuhkan hukuman yang ringan,” kata Sudiantara.
Edward ditangkap petugas bea cukai setelah tiba dengan maskapai Thai Airways TG 431 di bandara Ngurah Rai Bali, 27 Februari 2011.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 72 butir kapsul berisi narkotika jenis hasis dan sabu seberat 1.1 gram brutto yang ditelan di perut. BOB-MB