JK 4

Jakarta (Metrobali.com)-

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kenaikan harga sejumlah bahan pangan pokok saat menjelang datangnya bulan puasa dan lebaran lazim terjadi setiap tahun karena banyak warga yang membutuhkannya pada saat yang bersamaan.

“Ini memang sifat tahunan untuk harga barang-barang tertentu,” kata Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa (9/6).

Menurut Kalla, kenaikan itu umumnya karena banyak barang yang dibutuhkan mendadak oleh warga yang tidak dapat disimpan lama seperti daging, ayam, cabai, dan sayur-sayuran.

Ia berseloroh bahwa kenaikan harga itu juga dapat dianggap sebagai “hadiah lebaran” bagi para petani yang dinilai mendapatkan penghasilan lebih karena kenaikan tersebut.

Terkait dengan wacana impor, Wapres menegaskan bahwa semua kebutuhan sehari-hari yang jumlahnya bisa dipenuhi oleh dalam negeri, maka tidak akan diimpor.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan segera merampungkan Peraturan Presiden tentang Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, agar nantinya pemerintah akan memiliki wewenang untuk mengendalikan harga khususnya pada waktu-waktu tertentu. “Minggu ini akan ada rapat terkait perpres tersebut,” kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, seusai menghadiri acara Peringatan Hari Konsumen Nasional 2015 di Jakarta, Minggu (10/5).

Rachmat Gobel mengatakan, perpres tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Mendag menambahkan, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga harga barang strategis khususnya bahan pokok, dan langkah tersebut sesungguhnya juga sudah dilakukan oleh negara lain seperti Malaysia dan Thailand.

Isi Perpres tersebut akan mengatur pengendalian harga komoditas pangan utama, dan wewenang pengendalian harga diberikan kepada Menteri Perdagangan sesuai amanat yang diatur di Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014.

Dalam kebijakan tersebut, yang akan diatur antara lain adalah Menteri Perdagangan (Mendag) diberi kewenangan menetapkan kebijakan harga komoditas pangan utama seperti beras, kedelai, jagung, ikan, ayam, telur, serta susu untuk bayi.

Selain itu, Mendag juga diberikan wewenang untuk mengelola stok dan logistik, yang akan mengatur waktu penyimpanan bahan kebutuhan pokok dan para distributor juga harus terdaftar dan tidak boleh menyimpan bahan kebutuhan pokok lebih dari tiga bulan.AN-MB