Denpasar, (Metrobali.com)

Sengketa informasi antara WALHI Bali melawan UPTD. Tahura Ngurah Rai mengenai berbagai dokumen pengelolaan blok Tahura Ngurah Rai yang akan diperuntukan untuk pembangunan Terminal LNG kembali berlangsung di Komisi Informasi Bali pada Jumat 17 Maret 2023.

Hadir dari pihak Pemohon yakni WALHI Bali diwakili oleh I Made Juli Untung Pratama, S.H, M.kn,. dari Divisi Advokasi KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali dan Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata. Sedangkan dari pihak termohon yakni UPTD. Tahura Ngurah Rai diwakili oleh I Ketut Subandi bersama staffnya.

Sebelumnya diketahui bahwa salah satu data pendukung dari dokumen Blok Pengelolaan Tahura Ngurah Rai berupa Risalah Umum Kondisi Kawasan Hutan Tahura Ngurah Rai, Proposal Kerjasama PT Dewata Energi Bersih (2021) yang tak kunjung dibuka oleh pihak UPTD Tahura Ngurah Rai, padahal dokumen tersebut dirujuk dan dikutip guna menetapkan blok khusus pada tapak Terminal LNG yang sebelumnya berstatus sebagai blok Perlindungan. Alasan UPTD Tahura Ngurah Rai tak membuka dokumen tersebut sebab dokumen tersebut dihasilkan oleh PT DEB dan dianggap dikecualikan, tidak dihasilkan tidak disimpan maupun dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini UPTD Tahura Ngurah Rai dan tidak layak dilakukan uji konsekwensi, sehingga UPTD Tahura tidak diberikan kuasa untuk menyampaikannya ke publik.

Mendengar pernyataan UPTD Tahura Ngurah Rai tersebut mendapat respon oleh kuasa hukum WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama yang dimana pihaknya melihat kejadian tersebut sangatlah aneh dan janggal. “Bagaimana bisa sebuah dokumen yang tidak dikuasai atau disimpan maupun dikelola oleh pihak termohon namun bisa dikutip dan dijadikan referensi dalam penyusunan dokumen oleh Termohon UPTD Tahura Ngurah Rai ? Tohok Untung.

Hal senada juga ditanyakan oleh ketua majelis komisioner komisi informasi Bali Ir. Agus Suryawan, M.Si kepada termohon UPTD Tahura Ngurah Rai. “Apabila dokumen itu tidak dihasilkan oleh anda namun anda mengutip dokumen tersebut, apakah dokumen tersebut ada pada anda ?” Tanya ketua majelis komisioner.

I ketut Subandi selaku termohon menjawab dokumen tersebut, ada.

Lalu Lebih lanjut majelis komisioner anggota Ni Luh Candrawati,. S.H,.M.H juga membantah alasan termohon ketika termohon mengatakan tidak mampu memberikan data dengan alasan dikecualikan. “Semestinya sebagian dokumen yang dikecualikan dapat ditutup, namun bukan menutup secara keseluruhan” terangnya.

Selanjutnya I Ketut Subandi mewakili termohon yakni UPTD Tahura Ngurah Rai berkilah dan menuturkan jika dokumen tersebut milik PT DEB, dan PT DEB tidak mengijinkan jika dokumen tersebut dibuka ke publik.

Untung Pratama merespon jika apa yang dikatakan oleh UPTD Tahura Ngurah Rai merupakan ucapan yang mengada-ada dan mencerminkan proyek pembangunan Terminal LNG sangat ditutup-tutupi. Pasalnya UPTD Tahura Ngurah Rai yang merupakan badan publik tersebut menyimpan dokumen tersebut bahkan dirujuk untuk digunakan dalam penyusunan dokumen blok pengelolaan Tahura Ngurah Rai yang baru.

Hal Ini memperlihatkan dengan jelas jika UPTD Tahura sebagai lembaga negara sangat diatur oleh Swasta dalam menutup informasi serta mencoreng penghargaan atau predikat yang sempat diterima oleh pemerintah Provinsi Bali sebagai badan publik yang informatif. “Semestinya ketika dokumen ini disimpan dan mampu dijadikan rujukan untuk menyusun dokumen blok pengelolaan oleh termohon (UPTD Tahura), maka tidak ada alasan bagi termohon untuk tidak membukanya ke publik” Tegas Untung Pratama.

Lebih lanjut pihak UPTD Tahura Ngurah Rai menyebutkan jika dokumen tersebut bisa saja diperlihatkan atau bahkan dipresentasikan kepada WALHI Bali namun tidak dapat di sebarluaskan ke publik oleh PT DEB yang dimana aktivitas tersebut terjadi diluar persidangan.

Untung Pratama tegas menolak dan menjawab Tidak dan menolaknya mentah-mentah. “Tidak, sebab kami ingin dokumen tersebut, dan kami menolak untuk bertemu dengan PT DEB sebab aktivitas tersebut tidak dalam persidangan dan kami tetap pada gugatan kami” pungkas Untung Pratama.

Untung juga mencermati jika dokumen yang sebelumnya sempat diberikan oleh UPTD Tahura Ngurah Rai tidaklah lengkap, sebab dalam dokumen pengelolaan blok tidak terdapat peta rencana pembangunan Terminal LNG.

Ketika ditelusuri di dalam persidangan ternyata peta tersebut memang tidak ada di dalam dokumen, dan majelis komisioner menanyakan kepada termohon apakah peta itu akan diberikan. Lalu dijawab oleh termohon jika peta tersebut akan diberikan kepada majelis komisioner dan WALHI Bali.

Untung Pratama juga menjelaskan jika UPTD Tahura Ngurah Rai sangat tidak kooperatif dalam menjalani berbagai persidangan. Hal tersebut tercermin saat beberapa kali persidangan UPTD Tahura Ngurah Rai tak menghadiri persidangan dan sempat mangkir dalam persidangan. Bahkan majelis komisioner sudah berkali-kali memperingatkan untuk membawa dokumen yang diminta WALHI Bali juga tak kunjung dibawa kepersidangan. “Hal seperti ini sama dengan melecehkan persidangan komisi informasi” imbuh Untung Pratama. (RED-MB)