Denpasar (Metrobali.com)-

Pesepakbola tersohor, Cristiano Ronaldo pagi tadi melakukan aksi penanaman mangrove di Telaga Waja, Benoa, Bali. Ronaldo melakukan aksi penanaman mangrove bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II. Penyerang Real Madrid itu didapuk sebagai duta mangrove oleh Yayasan Peduli Mangrove.

Aksi Ronaldo mendapat sorotan keras dari aktivis lingkungan yang tergabung dalam Walhi. Dalam siaran persnya, Walhi menduga aksi penanaman mangrove di tahura berkaitan erat dengan isu reklamasi dan pembangunan sirkuit F1.

Sekjen Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), I Wayan Widyantara mengakui sisi positif penyematan duta mangrove kepada Ronaldo. Figur CR7, kata dia, dapat memperluas kampanye untuk menumbuhkan kecintaan terhadap hutan mangrove.

“Namun di sisi lain, tentunya menimbulkan pertanyaan, karena kedatangannya juga bersamaan dengan ide-ide pengembangan pembangunan wisata marine di Teluk Benoa, termasuk juga rencana pembangunan sirkuit F1 yang digagas oleh Menpora RI,” kata Widyantara, Rabu 26 Juni 2013.

Terlebih, sambung dia, isu reklamasi Pulau Pudut yang ada di kawasan itu mulai mencuat di beberapa media. “Bila kita melihat lokasi penanamannya, hanya berjarak satu kilometer dari Pulau Pudut yang di wacanakan akan direklamasi,” kata dia.

Apalagi, dari pantauan di lapangan, lokasi itu sudah sering dilakukan penanaman, dan hutan mangrove di sana cukup subur. Ia justru mempertanyakan mengapa penanaman itu tak dilakukan di Pulau Pudut, di mana kondisi mangrovenya sudah rusak parah.

Sementara itu, Deputi Direktur Walhi Bali, Suriadi Darmoko menuturkan, penanaman yang dilakukan Ronaldo sarat dengan nuansa pencitraan yang dibangun oleh investor, sebelum mereka benar-benar masuk pada agenda inti yakni pembangunan kawasan wisata marine sebagaimana yang diberitakan oleh banyak media massa saat ini. “Ada kesan bahwa CR7 digunakan sebagai alat untuk memantik citra positif bagi investor. Sementara di sisi lain, penelitian dan perencanaan reklamasi untuk kepentingan itu juga berjalan,” imbuh dia.

“Pada saatnya, ketika pencitraan sudah massif, maka perlahan proyek tersebut akan dimulai,” tambah Darmoko.

Apalagi, sambung Darmoko, kawasan Tahura yang ditanami mangrove oleh Ronaldo secara zonasi telah mengalami perubahan. Berdasarkan peta zonasi Tahura tahun 2007, kawasan yang ditanami adalah kategori blok perlindungan. Namun sejak Desember 2012 sebagai evaluasi atas pembangunan jalan tol Bali, zonanya telah berubah menjadi blok pemanfaatan. “Justru itu yang menarik bagi kami untuk melihat persoalan ini. Mengapa, karena peristiwanya beriringan antara momentum penanaman itu dengan perubahan blok kawasan Tahura. Blok pemanfaatan mengandung  konsekuensi bahwa di blok itu dapat diusahakan pariwisata alam,” papar dia.

Hal lain yang disoroti adalah, kegiatan tersebut dipuji karena memperpanjang Inpres moratorium izin hutan. Namun, kata Darmoko, SBY tidak sadar jika sedang berada di wilayah kawasan moratorium izin yang telah ditebang untuk kegiatan JDP. “Presiden SBY seolah-olah tidak tahu bahwa kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai adalah kawasan yang dilindungi oleh Inpres moratorium izin hutan yang dikeluarkannya sendiri. Artinya hutan mangrove tersebut tidak boleh ditebang untuk kepentingan-kepentingan seperti jalan atau jembatan. Faktanya JDP menebang pohon bakau seluas 2,4 hektar dan itu melanggar Inpres,” beber Darmoko. BOB-MB