Foto: DPD Partai Golkar Bali menggelar Webinar “Mewujudkan Keadilan dan Keselarasan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali serta Pemerintah Daerah lainnya melalui Revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 ” yang dilaksanakan secara online dan offline, Jumat (2/4/2021) Kantor DPD Golkar Bali

Denpasar (Metrobali.com)-

DPD Partai Golkar Provinsi Bali menjadi satu-satunya partai yang pertama dan terdepan mendukung, menggali dan memberikan masukan terkait rencana pemerintah pusat merevisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang sudah masuk dalam daftar dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021 di DPR RI.

Dukungan penuh totalitas ini diwujudkan dengan menggelar Webinar bertema “Mewujudkan Keadilan dan Keselarasan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali serta Pemerintah Daerah lainnya melalui Revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 ” yang dilaksanakan secara online dan offline, Jumat (2/4/2021) Kantor DPD Golkar Bali.

Webinar ini diikuti ratusan peserta secara virtual dan disaksikan belasan ribu orang lewat akun Fanpage Golkar Bali. Dalam webinar yang menghadirkan para pakar dan tokoh-tokoh Bali ini pada intinya terungkap semua stakeholder atau pemangku kepentingan di Bali mendukung penuh revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 (UU 33/2004) ini.

Dalam revisi UU 33/2004 ini diharapkan ada pengaturan perimbangan keuangan dari sektor pariwisata sehingga revisi UU ini diharapkan mengakomodir hak dan kepentingan Bali dan daerah lainnya yang selama ini menyumbang devisa cukup besar dari sektor pariwisata.

Webinar menghadirkan keynote speaker secara virtual Wakil Ketua DPR RI Dr. H. Azis Syamsuddin S.E., S.H., M.A.F, M.H. Sementara narasumber kompeten yang hadir secara offline diantaranya pertama Dr. Putu Gede Arya Sumertayasa, S.H,.M.H.,(Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana). Kedua, Prof.Dr.Wayan Ramantha,S.E.,M.M,Ak.Ck. (Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana). Ketiga, Dr. Drs. I Nyoman Sunarta, M.Si ( Dekan Fakultas Pariwisata Universitas Udayana).

Sedangkan Prof.Dr.I Made Suwitra,S.H.,M.H., (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa) berhalangan hadir namun tetap memberikan materi/masukan secara tertulis kepada panitia Webinar. Webinar dipandu moderator Drs.Dewa Made Suamba Negara,M.Si.,yang juga Ketua Panitia Webinar.

Webinar dibuka langsung Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. I Nyoman Sugawa Korry,S.E.,M.M.,Ak.,CA., didamping dan Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. Ir. I Made Dauh Wijana, M.M.

Bali Dukung Penuh Revisi UU 33/2004

Dalam webinar ini semua narasumber pada intinya sepakat dan mendukung penuh revisi UU 33/2004 ini yan salah satu poinnya agar memasukkan pengaturan sumber daya lainnya seperti dari sektor pariwisata, perkebunan dan lainnya agar menjadi objek dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Para narasumber juga sepakat diperlukan perluasan makna sumber daya alam (SDA) dalam UU tersebut sehingga tidak hanya menyangkut sumber daya alam fisik atau material seperti dari tambang, kehutanan, minyak bumi dan lainnya tapi juga menyangkut sumber daya alam non fisik atau immaterial.

Dengan masuknya sumber daya alam non fisik atau immaterial ini Bali bisa mendapatkan dana bagi hasil dari sektor pariwisata. Sebab selama ini pariwisata Bali ditopang oleh sumber daya alam non fisik atau immaterial seperti keindahan alam, keunikan budaya, keramahtamahan masyarakat Bali.

Wakil Ketua DPR RI Apresiasi Langkah Golkar Bali

Wakil Ketua DPR RI Dr. H. Azis Syamsuddin S.E., S.H., M.A.F, M.H., mengapresiasi webinar yang diselenggarakan Golkar Bali yang terdepan menggali dan memberikan masukan komprehensif dan kajian melibatkan para pakar untuk mendukung revisi UU 33/2004 ini.

Bagi DPR RI webinar ini dapat memberikan masukan yang penting dan berharga mengenai proses revisi UU 33/2004 yang nantinya akan bergulir setelah daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021 di DPR RI dengan nama Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).

“Kami minta masukan sebagai bahan kami di DPR RI nanti melakukan pembahasan revisi UU 33/2004 ini. Terima kasih Ketua Golkar telah menggelar webinar ini dan meberikan kesempatan sharing,” kata Azis Syamsuddin yang juga Wakil Ketua Umum Golkar ini.

Ia mengakui bahwa UU 33/2004 tidak membagi proses pembagian distribusi keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam sektor immaterial seperti pariwisata. “Saya sependapat perlu ada perhatian bagi daerah-daerah seperti Yogyakarta, Bali dan daerah-daerah wisata lainnya yang daerahnya tidak masuk dalam pembangian dana dari sumber daya alam. Tentu ini menjadi bagian subsidi silang dan kami menunggu,” ujar Azis Syamsuddin.

“Nanti dari hasil diskusi ini poin-poin untuk menjadi bahan bagi pemerintah dan parlemen untuk membahas dari sisi pengkajian naskah akademis maupan Rancangan Undang-Undangnya dalam pembentukan Daftar Inventarisasi Masalah yang akan dibahas di parlemen. Saya menyambut baik dan sepakat mendukung proses ini dalam rangka pembagian kontribusi pendapatan pemerintah pusat dan daerah,” paparnya lebih lanjut.

Perjuangkan Hak dan Masa Depan Bali

Sementara itu Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. I Nyoman Sugawa Korry,S.E.,M.M.,Ak.,CA.,mengungkapkan telah banyak masukan dan kajian bernas yang diberikan dalam webinar ini baik dari para narasumber maupun peserta webinar.

“Masukan sudah lengkap dan peserta webinar merespon diskusi secara intensif. Semua stakeholder di Bali setuju revisi UU 33/2004 dan ini jadi perhatian  bersama masyarakat Bali,” terang Sugawa Korry.

Melalui revisi UU 33/2004 ini diharapkan nanti ada pengaturan pembagian perimbangan keuangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dari yang bersumber dari sektor pariwisata.

Sebab selama ini dana perimbangan ini hanya terpaku pada sektor sumber daya alam belum menyentuh sumber daya lainnya seperti pariwisata, perkebunan dan lain-lain. Jadi daerah-daerah yang mengandalkan pariwisata dan berkontribusi besar kepada devisa negara dari sektor pariwisata belum mendapatkan dana perimbangan ini.

“Kami syukuri Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 masuk Prolegnas. Kesempatan terbaik masyarakat Bali memperjuangkan hak-hak dari kontribusi pariwisata Bali kepada pemerintah pusat. Bagi kami revisi UU ini suatu hal yang tidak main-main,” tegas Sugawa Korry yang juga Wakil Ketua DPRD Bali ini.

Sementara itu hasil dari webinar ini nanti akan dirumuskan menjadi sebuah buku yang kemudian akan dibedah kembali oleh para pakar untuk disempurnakan. Selanjutnya buku final mengenai pemikiran dan masukan tentang revisi UU 33/2004 ini akan diserakan kepada pihak terkait mulai dari kepada Gubernur Bali, DPRD Bali, Anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Bali, Ketua DPR RI, Asosiasi Pimpinan DPRD se-Indonesia, Ketua DPD Partai Golkar se-Indonesia, Ketua Umum Partai Golkar dan pihak terkait lainnya.

“Saat Pansus di DPR RI sudah dibentuk untuk membahas revisi UU 33/2004 ini, kami akan serahkan langsung buku hasil webinar ini. Kami di Golkar Bali totalitas berjuang untuk masa depan Bali. Mari ktia berjuang melalui regulasi untuk mendapatkan kepastian hukum dan mendapatkan apa yang menjadi hak masyarakat Bali sehingga ada dana bagi hasil dari sektor pariwisata,” pungkas Sugawa Korry. (wid)