Ketua DPRD Badung Putu Parwata (kanan) menyerahkan rekomendasi kepada Bupati Badung saat rapat paripurna Dewan, Kamis (6/4/2023).

 

Badung, (Metrobali.com)

DPRD Badung memberikan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung tahun 2022. Rekomendasi ini dilakukan dalam rapat paripurna dengan mekanisme yang benar. “Jadi kami sudah memberikan beberapa rekomendasi terhadap APBD 2022 kepada Bupati,” ujarnya seusai rapat paripurna DPRD Badung, Kamis (6/4/2023).

Rekomendasi tersebut berupa apresiasi DPRD terhadap pendapatan daerah pascacovid-19 yang terus naik sampai menjadi Rp 4,1 triliun. Berikutnya ada catatan-catatan berupa bagaimana pemerintah agar melakukan optimalisasi pendapatan termasuk pajak hotel dan restoran (PHR) dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2). “PBB P2 agak menurun, sekarang kami dorong dengan cara bagaimana bahwa Bapenda ini membuat satu sistem yang sudah kami rekomendasikan wajib dijalankan oleh pemerintah dengan real time,” tegasnya.

Dengan begitu, katanya, asumsi-asumsi yang akan kita lakukan betul-betul bisa memberikan pendapatan. Misalnya dengan real time bahwa semua tidak ada bermain-main dengan pajak, jelas clear. Dengan demikian dari target Rp 4,2 triliun akan bisa mencapai pendapatan asli daerahnya Rp 6,2 triliun. “Inilah yang kita lakukan yang namanya optimalisasi dengan real time,” tegas Parwata.

Selanjutnya melakukan efisiensi dan optimalisasi dalam pencapaian target daripada Bupati dalam mencapai misi visinya. Bupati ini masih 2024, jadi DPRD mendorong mempercepat dan catatan-catatan itulah yang ujung akhirnya diharapkan bisa memberikan kebahagiaan.

“Kedua, pihaknya mengimbau supaya informasinya terbuka untuk memberikan informasi secara terbuka baik kepada Dewan maupun kepada publik sehingga tidak ada miskomunikasi. Jangan sampai ada isu-isu yang tidak baik. Bagaimana pun Badung ini harus kita jaga bersama-samasupaya konstruktif. Jangan nanti dihebohkan oleh informasi yang tidak valid,” katanya.

Karena itu pihaknya berharap semua komponen yang berperan dan seluruh stakeholder agar membangun trust bersama-sama untuk Badung yang bahagia.

Ditanya mengenai apakah rekomendasi ini wajib hukumnya untuk dilaksanakan, Parwata menyatakan wajib dilaksanakan sepanjang itu dalam konteks normatif atau masih dalam konteks norma. “Ada normanya contoh wajib mendorong Pemkab Badung membuat real time dalam sistem perpanjakan. Itu kan logis untuk meningkatkan pendapatan. Jadi rekomendasi kita juga tidak aneh-aneh. Jadi selalu konstruktiuf,” ungkapnya lagi

Ketika tidak dilakukan, apakah tindakan yang akan dilakukan Dewan? Menjawab hal ini Parwata menyatakan akan memberikan satu catatan lagi. “Ini kan setiap tahun akan dilakukan. Saya kira kalau sifatnya daripada rekomendasi kita konstruktif pasti konstruktif,” kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung tersebut. (RED-MB)