Mangupura (Metrobali.com)-

Dalam upaya menindaklanjuti Anggaran Perubahan Kabupaten Badung tahun 2012, Wakil Bupati Badung I Ketut Sudikerta yang juga selaku Plh. Bupati Badung, memberikan briefing/pengarahan secara khusus kepada segenap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Badung, di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Senin (24/9).

Pada pengarahan yang dipandu langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Kompyang R.Swandika, Wabup Sudikerta menekankan agar segenap SKPD bekerja dengan penuh kehati-hatian serta mengikuti segenap ketentuan dan peraturan yang berlaku sehingga dapat melaksanakan kegiatan yang dirancang dengan tuntas dan paripurna. Mengingat anggaran perubahan tahun 2012, anggaran yang berorientasi atau diarahkan untuk kepentingan belanja publik cukup besar meliputi 235 paket yang dilaksanakan oleh 46 SKPD.

Lebih lanjut Wabup Sudikerta meminta agar segenap SKPD memperhatikan jadwal dan waktu pelaksanaan kegiatan sehingga paling lambat tanggal 20 Desember 2012 baik kegiatan fisik maupun realisasi keuangan dapat dituntaskan. Dijelaskan pula, mengenai gambaran umum APBD Perubahan TA 2012 dimana belanja tidak langsung sebesar Rp. Rp. 200 miliar lebih dan  belanja langsung sebesar Rp. 386 M lebih, alokasi belanja modal sebesar Rp. 268 M lebih.

Sementara 5 (lima) SKPD yang memiliki anggaran terbesar pada APBD Perubahan yakni Dinas Bina Marga dan Pengairan dengan kegiatan sebanyak 36 paket, Dinas Perhubungan dengan pengadaan Solar Sent (lampu penerangan di jalan-jalan dengan energy matahari), Disdikpora sebanyak 53 paket diantaranya kegiatan perencanaan, pengadaan meubelair dan rehab gedung, Sekretariat Daerah  dan RSUD Badung satu paket pengadaan peralatan medis. “Kami berikan apresiasi kepada SKPD yang sudah melaksanakan program kegiatan pada anggaran induk tahun 2012 dengan baik serta telah mencapai progress yang ditetapkan,” kata Sudikerta.

Sekda Badung Kompyang R. Swandika menekankan, bahwa APBD Perubahan Kabupaten Badung tahun 2012 telah diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dan telah ditetapkan dengan nilai sebesar Rp. 2 trilyun lebih pada tanggal 17 September 2012. Nilai yang demikian besar itu tentu membutuhkan kerja keras dan kesungguhan semua jajaran pemerintah untuk mengelolanya secara bertanggungjawab mengingat waktu pelaksanaan yang relatif pendek.

“Dengan ditetapkannya APBD Perubahan ini, maka mulai hari ini (kemarin-red) sesungguhnya sudah bisa dilakukan langkah-langkah persiapan, baik itu berkenaan dengan penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran maupun dokumen lelang bagi pekerjaan yang akan dilelangkan,” jelas Swandika. Dengan telah diberlakukannya Perpres No. 70 tahun 2012 sebagai pengganti Perpres No. 54 tahun 2010, hendaknya para Kepala SKPD mencermati, menghayati dan melaksanakan ketentuan Perpres tersebut bersama jajarannya dalam bidang pengadaan barang dan jasa. IKA-MB