Sidak 1 (1)Wakil Bupati Klungkung Made Kasta pimpin Tim Yustisi Pemkab Klungkung  melakukan sidak di usaha pembuatan cincau di Jalan Subali 1, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Kabupaten Klungkung, Senin (24/7/2017).

 

Klungkung (Metrobali.com)-

Wakil Bupati Klungkung Made Kasta pimpin Tim Yustisi Pemkab Klungkung  melakukan sidak di usaha pembuatan cincau di Jalan Subali 1, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Kabupaten Klungkung, Senin (24/7/2017).

Kedatangan rombongan Tim Yustisi ini untuk menutup sementara usaha pembuatan cincau tersebut. “Usaha ini kita tutup sementara, karena tidak memiliki ijin. Selain itu, cara produksinya juga sangat tidak higienis,” jelas Wabup Klungkung I Made Kasta

Menurut Wabup Made Kasta, produksi cincau tersebut tetap kurang sehat.

Setelah sebelumnya perusahaan itu kedapatan produksi cincau dengan kaleng karatan, kali ini produksi dilakukan dengan melapisi kaleng dengan plastik sebelum dituangkan cincau.

“Cincau saat dituangkan ke cetakan kan panas, lalu cetakannya berlapis plastik. Itu tetap berbahaya bagi kesehatan,” jelasnya

Usaha pembuatan cincau tersebut akan ditutup sampai ijinnya keluar dan dilakukan pembinaan terhadap pengusahanya. Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi Bali pada 3 Agustus juga rencananya mengambil sampel makanan di sentra usaha cincau tersebut.

Sementara itu, Safri pemilik usaha cincau menginginkan agar pemerintah berindak adil, menindak produksi cincau diseluruh Bali yang seperti ini. “Kalau bisa adil lah, seluruh Bali produksi cincaunya seperti ini. Semoga di daerah lain juga ditindak,” Ujar pemilik usaha cincau, Safri alias Aris. SUS-MB