Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta membuka Kegiatan FGD Kompilasi data dan Delinasi Lokasi RDTR OSS Kabupaten Klungkung Tahun 2020 bertempat di Hotel Wyndam Jiva Taman Sari lepang, Klungkung pada Selasa (8/12/2020).

Klungkung (Metrobali.com)-

Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta membuka Kegiatan FGD Kompilasi data dan Delinasi Lokasi RDTR OSS Kabupaten Klungkung Tahun 2020 bertempat di Hotel Wyndam Jiva Taman Sari lepang, Klungkung pada Selasa (8/12/2020).

Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak terlepas dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Jangan Sampai Terjadi benturan antara Undang-Undang satu dengan undang-undang lainnya yang saling berkaitan dalam menyusun RDTR Kabupaten Klungkung, dan supaya Kawasan Kehutanan, Pertanian, jalan, Kawasan pemukiman, Kawasan Ekonomi Khusus yang ada di Kabupaten Klungkung dapat didata dengan baik ke dalam RDTR Kabupaten Klungkung,” Pesan Wabup Kasta.

Wabup Kasta mengajak Tim Penyusun RDTR Kabupaten Klungkung untuk menjadikan Kegiatan ini sebagai ajang diskusi untuk menghasilkan tata ruang yang baik bagi Kabupaten Klungkung.

Wabup Kasta mengharapkan agar melalui Kegiatan Focus Grup Discussion ini, dapat menciptakan tata ruang yang baik di Kabupaten Klungkung.

Kepala Seksi Bina Provinsi dan Kabupaten Wilayah Nusa Tenggara-Maluku-Papua Yuda Perdana, ST., MT Mewakili Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang Direktorat Perencanaan Tata Ruangmenyampaikan Kegiatan FGD ini dilaksanakan dalam rangka mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar perizinan pemanfaatan ruang. Kegiatan ini bertujuan untuk menyepakati dan menetapkan deliniasi kawasan perencanaan RDTR oleh Pemerintah Pusat (kementerian ATR/BPN) dan pemerintah daerah.

Yuda Perdana menyampaikan dalam menentukan Kriteria Penentuan Deliniasi terdapat lima kategori yakni, pertama, Potensi Pariwisata Unggulan, Kedua, Dominasi Arahan kebijakan Pengembangan Wilayah, ketiga, Merupakan Kawasan Strategis Provinsi atau Kaw. Strategis Kabupaten (KSK), keempat, Isu Pengembangan Kawasan (Ekonomi, Sosial, Lingkungan), kelima, Dukungan Infrastruktur dan sarana.

Turut hadir dalam Kegiatan tersebut,Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra, dan Tim Penyusun RDTR Kabupaten Klungkung serta undangan terkait lainnya.

 

Sumber : Humas Pemkab Klungkung