Badung, (Metrobali.com)

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkap kronologi viralnya peristiwa penjambretan tas milik WNA (warga negara asing) yang ternyata gagal dilakukan oleh dua orang pelaku di kawasan Canggu, kabupaten Badung pada Selasa (15/2/2023) sekira pukul 15.00 wita.

Meski gagal kedua pelaku kata dia ditahan, namun karena pelapor/korban WNA yang dikabarkan berkebangsaan Switzerland ini tidak melapor, kemungkinan kata dia pelaku hanya ditahan 2-3 hari kemudian dibebaskan karena tidak ada laporan dan barang bukti.

“Karena itu pelaku gagal mencuri tasnya jadi dia gak lapor, dan kita juga paling cuma berikan pembinaan kepada para pelaku 2-3 hari ditahan paling kemudian dibebaskan, polisi juga gak da barang bukti kan,” ujar Satake dikonfirmasi Rabu (15/2/2023) malam.

Satake kemudian menjelaskan kronologi peristiwa tersebut dimana saat itu pelaku berinisial FB, seorang pengamen asal Kalimantan Selatan dan berusia 24 tahun yang tinggal kost di Jalan Cokroaminoto, Gang Ratna, Ubung, Denpasar Utara serta rekannya berinisial RHK asal Situbondo yang juga pengamen dan tinggal di kos yang sama pada saat kejadian sekitar pukul 15.00 wita melintas di kawasan Jalan Raya Padang Linjong, Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung tepatnya di selatan warung babi guling Men Lari pada Selas sore.

“Kemudian seorang WNA berjalan kaki sambil menggendong tas dipundak kiri, saat itu terduga pelaku melintas dari arah depan dan melihat WNA tersebut, lalu terduga pelaku 1, yang saat itu posisi dibonceng menarik tas yang digendong WNA,” tandasnya.

Namun tanpa diduga perempuan WNA menarik balik tas tersebut yang mengakibatkan kedua terduga pelaku terjatuh dari motor, selanjutnya warga yang ada diseputaran TKP mengamankan kedua terduga pelaku.

Menurut Kabid Humas korban yang diduga berkebangsaan Switzerland tidak melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

“Biasanya karena mereka harus balik ke negaranya dan malas ngurusin di persidangan yang berhari-hari dan makan waktu makanya tidak melapor, tapi kalau yang ini kan pelaku gagal mencuri dan BB masih ada jadi dia tidak melapor dan pelaku kita bebaskan 2-3 hari paling diberikan pembinaan,” pungkas dia.

Pewarta : Tri Prasetiyo
Editor : Sutiawan