Denpasar (Metrobali.com)-
Villa Kozy yang terletak di kawasan Seminyak, Kuta-Bali, Rabu (2/5), akhirnya berhasil dieksekusi petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dibantu puluhan aparatur Polresta Denpasar. Sebelumnya tiga kali eksekusi gagal dilaksanakan.
Karyawan dan pemilik Villa Kozy, Kishore dan istrinya Rita tidak mampu mengadang upaya eksekusi itu, meski berusaha memagari halaman Villa Kozy dengan kawat berduri.
Para karyawan sempat melakukan aksi orasi terkait dengan upaya eksekusi itu. Salah seorang perwakilan karyawan Villa Kozy Wayan mengatakan, beberapa waktu telah ada kesepakatan bahwa eksekusi akan dilaksanakan jika “sengketa” antara pemilik Villa Kozy dan Bank Swadesi telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun ternyata eksekusi sudah dilaksanakan.
Berbagai tulisan spanduk dipajang sebagai bentuk protes terhadap pelaksanaan eksekusi. Tapi hal ini tidak digubris petugas dari PN Denpasar.
Perkara yang berakibat dieksekusinya Villa Kozy ini berawal dari adanya “kredit macet” pemilik Villa Kozy, Rita Kishore. Melalui upaya yang diduga penuh “rekayasa” Villa Kozy yang dijadikan agunan kredit akhirnya dilelang.
Mengetahui hal ini, pemilik Villa Kozy kemudian menggugat proses lelang itu ke pengadilan dan perkaranya sekarang ini masih dalam proses. Namun meski perkaranya belum punya kekuatan hukum tetap, ternyata Villa Kozy sudah dieksekusi.
Eksekusi yang sempat jadi tontonan wisatawan mancanegara (wisman) itu merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan lelang. Padahal proses lelang itu masih dipersoalkan pemilik Villa Kozy dengan melayangkan surat gugatan ke pengadilan.
Tampaknya upaya gugatan yang dilakukan pemilik Villa Kozy untuk mencegah terjadinya eksekusi tidak berhasil. Sementara itu pemenang lelang Villa Kozy disebut-sebut masih ada hubungan kerabat dengan salah seorang direktur Bank Swadesi.GT-MB