Villa Kozy Akhirnya Dieksekusi
Denpasar (Metrobali.com)-
Villa Kozy yang terletak di kawasan Seminyak, Kuta-Bali, Rabu (2/5), akhirnya berhasil dieksekusi petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dibantu puluhan aparatur Polresta Denpasar. Sebelumnya tiga kali eksekusi gagal dilaksanakan.
Karyawan dan pemilik Villa Kozy, Kishore dan istrinya Rita tidak mampu mengadang upaya eksekusi itu, meski berusaha memagari halaman Villa Kozy dengan kawat berduri.
Para karyawan sempat melakukan aksi orasi terkait dengan upaya eksekusi itu. Salah seorang perwakilan karyawan Villa Kozy Wayan mengatakan, beberapa waktu telah ada kesepakatan bahwa eksekusi akan dilaksanakan jika “sengketa” antara pemilik Villa Kozy dan Bank Swadesi telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun ternyata eksekusi sudah dilaksanakan.
Berbagai tulisan spanduk dipajang sebagai bentuk protes terhadap pelaksanaan eksekusi. Tapi hal ini tidak digubris petugas dari PN Denpasar.
Perkara yang berakibat dieksekusinya Villa Kozy ini berawal dari adanya “kredit macet” pemilik Villa Kozy, Rita Kishore. Melalui upaya yang diduga penuh “rekayasa” Villa Kozy yang dijadikan agunan kredit akhirnya dilelang.
Mengetahui hal ini, pemilik Villa Kozy kemudian menggugat proses lelang itu ke pengadilan dan perkaranya sekarang ini masih dalam proses. Namun meski perkaranya belum punya kekuatan hukum tetap, ternyata Villa Kozy sudah dieksekusi.
Eksekusi yang sempat jadi tontonan wisatawan mancanegara (wisman) itu merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan lelang. Padahal proses lelang itu masih dipersoalkan pemilik Villa Kozy dengan melayangkan surat gugatan ke pengadilan.
Tampaknya upaya gugatan yang dilakukan pemilik Villa Kozy untuk mencegah terjadinya eksekusi tidak berhasil. Sementara itu pemenang lelang Villa Kozy disebut-sebut masih ada hubungan kerabat dengan salah seorang direktur Bank Swadesi.GT-MB
1 Komentar
Berita ini sangat menyesatkan dan sepenuhnya hanya mengandalkan keterangan sepihak. Fakta :
1, Kozy villa (kishore) adalah pengemplang kredit, dengan reputasi bisnis yang sangat buruk. Sama sekali tidak ada itikad baik untung melunasi hutangnya.
2. Pemilikan asset sudah berpindah kepada pemenang lelang secara sah, melalui lelang umum di kantor lelang negara
3. Pemenang lelang tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan anggota Direksi ataupun karyawan Bank Swadesi.
4. Kishore + Rita adalah orang yang tidak tahu diri. Berhutang kok tidak mau bayar?. Kreditpun macet dimana – mana : Bank Bumiputera, Bank SBI Indonesia.
Tindakan pengosongan paksa berdasarkan keputusan Pengadilan, sebaliknya tindakan pihak kishore dkk merupakan tindakan ilegal.