Foto: Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang akrab disapa Gus Adhi mengucap syukur atas disahkannya RUU Provinsi Bali menjadi UU Provinsi Bali.

Jakarta (Metrobali.com)-

Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Provinsi Bali pada Selasa 4 April 2023 di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan Jakarta dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

UU Provinsi Bali ini menjadi payung hukum bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam mengelola pembangunan Bali berlandaskan kearifan lokal seperti diakuinya desa adat dan subak masuk dalam UU ini hingga juga memberikan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk menggali potensi dana pemasukan bagi Bali seperti dari pungutan wisatawan dan sumber lainnya yang sah.

Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang akrab disapa Gus Adhi yang turut sukses mengawal pembahasan RUU Provinsi Bali hingga disahkan menjadi UU Provinsi Bali ini mengaku bersyukur akhirnya Bali punya payung hukum sendiri setelah sekian lama bernaung dalam payung hukum lama yakni Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara barat dan Nusa Tenggara Timur.

“Kita sampaikan syukur kepada Ida Bhatara, Tuhan Yang Maha Esa karena perjuangan kita secara bersama-sama dengan tim yang kuat menghasilkan hasil yang sangat maksimal dengan lahirnya UU Provinsi Bali ini,” kata Gus Adhi saat dihubungi Selasa 4 April 2023.

Setelah RUU Provinsi Bali ditetapkan sebagai UU Provinsi Bali, kata Gus Adhi yang juga Anggota Fraksi Golkar DPR RI ini, maka UU Provinsi Bali ini menjadi landasan perlindungan hukum terhadap adat, tradisi, seni dan budaya Bali yang memang menjadi kekuatan dalam daya tarik utama Bali untuk menjadi destinasi wisata dunia.

“Sehingga dengan perlindungan ini kita berharap adat, tradisi, seni dan budaya Bali tidak tergerus dengan dinamika modernisasi. Karena Bali merupakan titik temu budaya, maka perlu kita jaga keberadaan Provinsi Bali ini melalui UU Provinsi Bali. Sehingga penguatan dan kemajuan budaya melalui pemberdayaan desa adat dan subak itu adalah hal yang sangat mendasar yang harus kita lakukan di dalam menjaga Bali ke depan. Kalau ini sudah terjaga dengan baik maka Bali bisa menjadi provinsi yang maju dan sejahtera,” papar Gus Adhi.

Saat ditanya setelah UU Provinsi Bali ini disahkan dan ditetapkan, semua pengaturan di dalamnya apakah langsung bisa aplikatif atau menunggu aturan turunan, menurut Anggota DPR RI dua periode ini, tugas selanjutnya yang harus dilakukan oleh Gubernur Bali dalam membuat aturan turunan dari UU Provinsi Bali ini.

“Banyak hal dan pekerjaan yang harus dilakukan untuk membentuk turunan dari dari UU Provinsi Bali ini. Misalnya bagaimana terkait di bidang sumber pendanaan seperti bagaimana kita menyikapi pendanaan dari kontribusi wisatawan dan hal-hal lain yang sejalan dengan isi UU tersebut. Begitu juga kita harus segera melakukan tata kelola pembangunan secara tematik sehingga pemerataan pembangunan bisa segera dilaksanakan,” urai tokoh yang dikenal sebagai sosok wakil rakyat berhati mulia, gemar berbagi dan dikenal dengan spirit perjuangan “Amanah, Merakyat, Peduli” (AMP) dan “Kita Tidak Sedarah Tapi Kita Searah” ini.

Saat ditanya mengenai desa adat dan subak yang bisa mendapatkan pendanaan dari pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 2 UU Provinsi Bali ini yang berbunyi “Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak melalui Pemerintah Daerah Provinsi Bali,” Gus Adhi mengungkapkan pandangannya.

Saat ditanya mengenai seperti apa nanti mekanisme termasuk berapa besar dana yang bisa dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu desa adat dan subak di Bali, Gus Adhi menegaskan yang terpenting dalam spirit perjuangan UU Provinsi Bali ini adalah desa adat dan subak sudah diakui keberadaannya.

“Bentuk pengakuannya sudah barang tentu ke depannya kehadiran pemerintah pusat sangat penting di dalam menunjang penguatan dan kemajuan budaya tersebut,” ungkap politisi Golkar asal Jro Kawan, Kerobokan, Kabupaten  Badung ini.

“Terus kenapa jumlahnya tidak berisi? Karena UU ini kan tidak dibentuk untuk satu tahun dua tahun tapi untuk kurun waktu yang sangat lama yang tidak tentu batas waktunya. Jadi tidak masuk angkanya disitu karena akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara. Mudah-mudahan bagus kondisi keuangannya, berarti bisa lebih banyak diberikan,” pungkas Gus Adhi yang juga Ketua Harian Depinas SOKSI ini. (wid)