Jakarta, (Metrobali.com)

Pagi ini tim Kuasa Hukum JRX: I Wayan Gendo Suardana dan Pilipus Tarigan S.H., M.H., mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta pusat untuk mengajukan surat permohonan salinan berkas perkara. Surat diterima oleh bagian PTSP Kejaksaan Negeri Jakarta pusat dan segera disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Tindakan ini dilakukan agar Kami Penasehat Hukum dapat segera melakukan persiapan pembelaan maksimal untuk klien Kami; JRX. Dari sini kami akan dapat mempelajari dan mengurai secara lengkap terkait tuduhan terhadap JRX .

Selanjutnya setelah saya balik ke Bali, permohonan pengajuan salinan berkas perkara akan dikawal dan ditindaklanjuti oleh Penasehat hukum JRX; Pilipus Tarigan yg berdomisili di Jakarta (RED-MB)