Buleleng, (Metrobali.com)

Rido’i (32) dan Ferdiyanto (25) sama-sama beralamat Kampung Kajanan, Singaraja selaku terduga pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMAX DK 2394 VG milik dari Made Ayu Fitriyani warga Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng akhirnya berhasil ditangkap tim unit reskrim dibawah pimpinan Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan,SH,MH bersama Kanit Reskrim AKP Kadek Robin Yohana S.H, dan Panit Opsnal 1 Aiptu Komang Pandit Mahardika pada Selasa, (5/3/2024).

Adapun pengungkapan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan polisi kehilangan sepeda motor korban bernama Made Ayu Fitriyani, Singaraja 07-05-1987,Hindu, Karyawan Swasta, alamat Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, yangmana kejadiannya terjadi pada Jumat, 2 Februari 2024 sekira Pukul 20.40 Wita, bertempat di jln Sambangan Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Kronologis kejadiannya berawal sekitar Pukul 20.00 Wita, korban berbelanja di Indomart yang ada di depan SMPN 4 Sambangan dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian selesai berbelanja dalam perjalanan pulang ke rumah, sampai di depan warung Cahyadi, korban berhenti dan parkir sepeda motornya di depan warung Cahyadi, lalu korban masuk ke dalam warung untuk membeli makanan ringan untuk anak-anaknya. Kurang lebih Pukul 20.30 Wita setelah selesai belanja dan saat hendak mengambil sepeda motornya, namun sepeda motornya sudah tidak ada (hilang) ditempat diparkir. Selanjutnya korban menanyakan kepada temannya namun tidak melihat siapa yang mengambilnya. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 22 juta.

Berangkat dari laporan kehilangan tersebut, dibawah pimpinan Kapolsek Sukasada bersama team unit Reskrim, Kanit Reskrim AKP Kadek Robin Yohana S.H, dan Panit Opsnal 1 Aiptu Komang Pandit Mahardika, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif, berhasil mengungkap pelaku pencuriann tersebut.

“Pada Selasa, 5 Maret 2024 sekira Pukul 21.00 Wita melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama FERDY YANTO di kelurahan Kampung Kajanan,dan berkembangan terhadap pelaku lainnya atas nama RIDO’I di perumahan banjar dinas bangah desa panji beserta satu unit sepeda motor jenis yamaha NMAX, kemudian para pelaku diamankan beserta satu unit sepeda motor NMAX disita untuk dijadikan barang bukti serta diproses sesuai hukum yang berlaku.” jelas Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan ,S.H, M.H, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, S.H, bersama Kanit Reskrim AKP Kadek Robin Yohana S.H seijin Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H saat melakukan press release pada Kamis, (14/03/2024) di Mapolres Buleleng.

“Dari perbuatannya pelaku pernah melakukan di TKP lain pada bulan januari dan maret 2024 di wilayah kota singaraja, dengan modus operandi kedua pelaku mobiling ketika melihat dan ada kesempatan pelaku mengambil sepeda motor yang kuncinya masih nyantol.” ujarnya menambahkan

Atas perbuatannya, terhadap kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke 4 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dengan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Nmax DK 2394 VG. Tahun 2016 warna abu-abu, 1 kunci spm, dan 1 lembar STNK atas nama Made Ayu Fitriyani. GS