IMG-20170312-WA0059
Denpasar, (Metrobali.com) –
Seorang pelajar di salah satu sekolah SMA di kota Denpasar berinisial KAH (18) ditangkap petugas lantaran diketahui sering mengedarkan narkoba jenis ganja.
Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak cepat dan diketahui pria tersebut adalah seorang pelajar SMA.
Tak mau berlama-lama akhirnya petugas berhasil menangkap KAH di Jalan Tukad Pancoran IV, Blok L, Jumat (10/3) sekitar pukul 22.00 wita. Dari tangannya petugas menyita Barang bukti (BB) satu paket daun batang biji kering ganja dengan berat bersih 37,67 gram.
Tersangka yang beralamat di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang napi yang berinisial MDY, yang kini berada di Lapas Kerobokan.
“Dari pengakuannya sih begitu, dia (red, Tersangka) mendapatkan barang dari MDY yang berada di Lapas Kerobokan, dan dibeli seharga Rp750 ribu,” ujar Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo saat rilis tersangka di Polresta Denpasar, Minggu (12/3).
Menurutnya, tersangka KAH sudah dua kali membeli ganja dari MDY. Pengakuan tersangka KAH, menggunakan ganja sejak dua bulan yang lalu.
“Terakhir dia menggunakan ganja sehari sebelum ditangkap,” kata mantan Kasat Intel Polresta Denpasar ini, seraya menambahkan jika KAH juga sering mengkonsumsi Tembakau Gorilla.
“Pengakuan dia begitu dia selain membeli ganja juga sering membeli tembakau gorilla,” kata Ganefo.
Kepada polisi, ujar Ganefo, tersangka KAH yang masih duduk di kelas XI ini mengaku belum pernah dihukum.
Selanjutnya, dari penangkapan tersangka KAH, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap seorang pria berinisial EP (18), pekerjaan karyawan restoran.
Pria yang beralamat di Jalan Gunung Agung III, Denpasar Barat ini ditangkap pada keesokan harinya, Sabtu (11/3) sekitar pukul 01.30 wita dinihari di Jalan Kamboja, Denpasar Barat.
Diterangkan Ganefo, penangkapan EP atas pengembangan dari tersangka KAH yang mengaku biasa membeli ganja dan tembakau gorilla.
“Petugas yang menyamar kemudian sepakat membeli tembakau gorilla di Jalan Kamboja dan saat diamankan tersangka membawa 5 Paket Tembakau gorilla,” jelas Ganefo.
Tak percaya tersangka hanya membawa BB sedemikian. Petugas akhirnya menggiringnya ke rumahnya dan ketika digeledah, benar saja masih banyak tembakau gorilla di rumahnya di Jalan Gunung Agung III, Denpasar Barat.
“Kita kembangkan ke rumahnya dan ditemukan kembali BB 13 paket tembakau gorilla,” ujar Ganefo.
Menurut pengakuan tersangka EP, dia mendapat tembakau Gorilla secara online, yaitu melalui aplikasi Line dan Instagram.
“EP menerangkan membeli seharga Rp600ribu dan dikirim melalui paket. Pengakuannya juga sudah membeli 5 kali,” pungkas Ganefo yang menambahkan tersangka selain menggunakan tembakau gorilla juga sering mengkonsumsi ganja. SIA-MB