Undang-Undang Tata Ruang Banyak Rugikan Daerah : FGD Kaji Materi Tata Ruang Bali
Denpasar (Metrobali.com)–
Sejumlah praktisi, akademisi, budayawan, serta tokoh masyarakat bersama para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Komite I bidang hukum duduk bersama dalam kegiatan Fosuc Group Discussion (FGD) di Ruang Sidang Fakultas Kedokteran Unud, Denpasar, Selasa (18/9). Kegiatan ini diprakarsai oleh DPD RI Bali bersama Unud Denpasar. Bertujuan untuk mengkaji sekaligus menginventarisasi materi undang-undang tentang penataan ruang di setiap daerah di Indonesia, termasuk di Bali.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Denty Eka Widi Pratiwi mengatakan bahwa kegiatan ini digelar mengingat persoalan mengenai tata ruang di setiap daerah di Indonesia sangat banyak. Sehingga, pihaknya merasa perlu untuk mendengar langsung pandangan dari para akademisi, praktisi, budayawan, serta tokoh masyarakat dan pemerintah daerah terhadap persoalan tentang optimalisasi pelaksanaan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. “Melalui FGD ini nantinya diharapkan dapat dirumuskan formulasi dalam rangka penegakan hukum terkait penataan ruang secara maksimal,” katanya.
Sementara itu, anggota DPD RI asal Bali I Wayan Sudirta menegaskan bahwa secara politik pelaksanaan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang bagi Bali harus dapat menjamin setiap daerah agar tidak dirugikan. Dalam konteks ini, jika perlu direvisi, pasal mana saja yang perlu direvisi dan apa alasannya serta kenapa revisi itu perlu dilakukan.
Dengan begitu, katanya, setiap UU termasuk revisinya tidak ada satu daerah pun yang dirugikan. Ini artinya, harus ada jaminan tidak satu pun daerah yang dirugikan karena sudah banyak undang-undang yang merugikan daerah sebelum DPD ini lahir. Sedikitnya, tercatat ada 84 undang-undang yang merugikan daerah. “Untuk di daerah Bali, misalnya, UU Pornografi diperlukan di Aceh, tapi di Bali tidak diperlukan,” katanya.
Makanya, untuk itu kehadiran Komite I DPD RI ini dalam kegiatan FGD ini tidak boleh disia-siakan oleh masyarakat Bali. Sehingga, pihaknya bisa memutuskan secara politik apakah UU No. 26 Tahun 2007 perlu direvisi atau tidak. Ini artinya, jika Bali nantinya mengatakan ada pasal yang tidak boleh direvisi, pasti ada jaminan pasal itu tidak direvisi. Begitu juga sebaliknya, jika ada pasal yang perlu direvisi pasti akan diadakan revisi. “Kedatangan Komite I DPR RI, untuk memastikan bahwa Bali harus dijaga seperti daerah lain, agar tidak sampai dirugikan,” tegasnya.
Lebih jauh, Rektor Unud Denpasar, Prof. Dr. dr. I Made Bakta berharap kegiatan FGD dapat melahirkan kebijakan konstruktif dalam pelaksanaan UU Penataan Ruang, sehingga tidak ada kebijakan politik yang sampai merugikan Bali maupun daerah lainnya di Indonesia. “Pada intinya, kami sangat merespon positif kehadiran Komisi I DPD RI ini sebagai bagian dari kontrol sosial secara publik bagi kepentingan pembangunan Bali ke depan,” tegasnya. IJA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.