Foto: Srikandi PSI dan Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar yang membidangi pendidikan Emiliana Sri Wahjuni.

Denpasar (Metrobali.com)-

Untuk kedua kalinya di masa pandemi Covid-19 ini Ujian Nasional (UN) untuk siswa sekolah ditiadakan. Kondisi ini diyakini juga tidak akan terlalu banyak mempengaruhi kualitas lulusan siswa.

Namun yang perlu dicatat dan diperhatikan adalah jangan sampai motivasi belajar siswa turun dengan ditiadakannya UN. Jangan pula sampai ada labelisasi kepada siswa bahwa mereka lulus dengan gampang karena kondisi Covid-19 alias “lulus by Covid-19.”

Hal ini disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar yang membidangi pendidikan Emiliana Sri Wahjuni di Denpasar, Senin (8/2/2021).

“Jangan menjudge mereka (siswa sekolah) lulus by Covid. Hargai mereka yang bisa lulus dengan keadaan sehat di tengah kondisi pandemi yang memprihatinkan sekarang ini,” kata Emiliana Sri Wahjuni.

Anggota Dewan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku prihatin dengan kondisi pendidikan saat ini dan ditiadakannya UN di tengah pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda akan mereda.

“Saya ikut prihatin, ini pasti tidak enak sekali ya tanpa UN, ada yang bilang lulus by Covid. Itu kan kedengarannya ‘kok gampang banget sich lulus’. Padahal kan mereka (siswa) sudah berjuang,” tutur Emiliana Sri Wahjuni.

Dirinya selaku orang tua pun merasakan bagaimana perasaan putrinya saat lulus dari bangku SMA tahun 2020 lalu yang juga tanpa mengikuti UN karena UN ditiadakan akibat pandemi Covid-19.

Saat itu putrinya sempat merasa tidak dihargai oleh orang-orang, merasa minder kenapa suasana kelulusannya berbeda dengan siswa lain tahun sebelumnya dan pernah merasa tidak nyaman dengan semua kondisi itu.

“Jadi saya merasa kita harus besarkan perasaan anak-anak yang lulus dalam perasaan tidak nyaman seperti ini. Kita harus kuatkan mental mereka bahwa hidup, pendidikan masih tetap harus berjalan walaupun ada Covid-19. Dan tentunya mereka bukan lulus by Covid-19 tapi lulus karena usaha dan ketekunan belajar selama ini,” urai ibu dari dua orang putri ini.

Sekretaris Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar ini lantas mengajak para orang tua tetap menyemangati anak-anaknya agar tetap semangat bersekolah dan rajin belajar. Begitu pula para guru serta pihak sekolah agar terus memberikan motivasi dan pendampingan serta memberikan pendidikan terbaik walupun dilakukan secara jarak jauh atau online (daring).

“Sebagai orang tua, sebagai murid, sebagai guru memang sekarang ini kondisi yang berat dan tidak nyaman. Anak-anak rindu sekolah, rindu kumpul dengan teman-temannya. Jadi tetap ya kita harus kuatkan mental anak-anak dan besarkan hati mereka belajar dengan segala keterbatasan dan ketidaknyamanan di masa pandemi ini,” ujarnya.

“Di sisi lain pemerintah juga tetap harus berkerja keras agar pandemi Covid-19 segera berlalu,” pungkas Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar yang membidangi kesehatan, pendidikan, pemuda dan olahraga, pemberdayaan perempuan, sosial dan tenaga kerja, kebersihan dan pertamanan, pariwisata dan lain-lain ini.

Seperti diberitakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Naisonal dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Dalam edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia ini Nadeim menyebutkan, berkenaan dengan penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Ada sejumlah poin dalam SE ini, beberapa diantanya yakni:
Pertama, Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

Kedua, Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Ketiga, Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: a) menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c) mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Keempat, Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dilaksanakan dalam bentuk a) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); b) penugasan; c) tes secara luring atau daring; dan/atau d) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. (wid)