Marsekal TNI (Purn) IB.Putu Dunia – Ketua Pengurus Harian

 Jakarta, (Metrobali.com)-

Sebagai Tim Hukum PHDI yang sah dan legitimate serta dibentuk secara legal formal, berdasarkan ketentuan AD ART Ormas PHDI Hasil Mahasabha XI Surabaya, tentu kami sangat prihatin membaca statemen WBT atas Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) yang dinyatakan oleh Hakim PN Jakarta Barat tanggal 7 September 2022, dianggap sebagai kemenangan oleh Tergugat, padahal dalam putusan a quo, Hakim meminta kepada Penggugat untuk melakukan mediasi, dan Hakim TIDAK MENYATAKAN SIAPA MENANG dan SIAPA KALAH.

Putusan yang seolah-olah menganulir “Putusan Sela” yang dijatuhkan Hakim sebelumnya, disatu sisi menolak eksepsi para Tergugat, namun disisi lain menyatakan Gugatan Prematur, dengan alasan Penggugat belum melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan “Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pemerintah “dapat” memfasilitasi mediasi atas permintaan para pihak yang bersengketa”. Makna kata “dapat” dalam pasal tersebut adalah “tidak wajib”, yang dapat diartikulasikan secara yuridis, yaitu; bila dilaksanakan “sangat baik”, tetapi bila tidak dilakukan “tidak berdampak hukum”.

Dalam “Putusan Sela” yang menolak Eksepsi Tergugat, adalah cermin dari penilaian Hakim, bahwa Gugatan Penggugat secara formil lengkap, maka pada saat dijatuhkannya “Putusan Sela” Hakim pada saat itu menyatakan kita masuk pada “pokok perkara”. Ketika dinyatakan masuk pada pokok perkara, maka dalam putusan akhir, Hakim semestinya dalam putusannya hanya5 memasukkan isi putusan Sela untuk melengkapi putusan akhir dan menegaskan secara formil telah memenuhi kaidah hukum sebuah putusan, kemudian dilanjutkan dengan penilaian Hakim dalam proses persidangan terhadap pokok perkara dan menjatuhkan putusan akhir atas pokok perkara.

Makna “Putusan Sela”, secara formil dinyatakan bahwa Gugatan dinilai sempurna oleh Hakim. Putusan Sela, seharusnya secara langsung tidak dapat dikaitkan dengan penilaian dalam pemeriksaan pokok perkara, karena putusan akan menjadi tidak lazim, walaupun hal ini sering terjadi dalam peradilan, ketika dalam putusan akhir Gugatan dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO), kecuali dalam jawaban Tergugat tidak menyatakan Eksepsi. Dalam kaitannya dengan Putusan tanggal 7 September 2022, bahwa Hakim telah menganulir putusan selanya yang menolak eksepsi Tergugat yang telah dijatuhkan sebelumnya. Dan, hakim sama sekali tidak membahas dan menilai apakah pokok perkara dikabulkan atau tidak, dan apakah PHDI MS XII sah atau tidak. Secara keseluruhan dapat dimaknai, bahwa putusan tanggal 7 September 2022, terkandung maksud agar para pihak menyelesaikan persoalannya sendiri, dengan alasan ormas keagamaan. Pertimbangan hukum tersebut dipergunakan untuk menyatakan Gugatan N.O. hanya pada “eksepsi Tergugat yang menyatakan Gugatan Prematur”, maka hakim mengambil dasar pertimbangan hukum tersebut untuk dijadikan dasar dalam menjatuhkan putusan N.O. atas Gugatan Penggugat, sehingga kondisi perkara kembali ke titik awal Gugatan (back to zero).

Menilai dinamika yang terjadi di berbagai media dengan berbagai judul bombastis, seperti di Koran Tribun Bali dengan judul berita “Gugatan ke PHDI Pusat Rontok”, di koran Nusa Bali dengan judul “Gugatan PHDI Hasil MLB Tidak Diterima”, dan berbagai pernyataan “menang” yang dilontarkan para Tergugat yaitu Pengurus PHDI MS XII (yang out of law) adalah suatu PEMBOHONGAN PUBLIK yang MENYESATKAN, karena dalam putusan yang dibacakan Hakim, tidak ada dinyatakan tentang PHDI mana yang sah atau tidak sah atau pernyataan bahwa gugatan ditolak, hal itu sama sekali tidak ada dalam putusan. Statemen yang menyatakan, bahwa dalam putusan tersebut mereka “menang” adalah tafsir Hukum yang sangat dangkal dan tidak yuridikal, sehingga dapat dikatagorikan sebagai pernyataan yang “Error Interpretation of Law”, yang dampaknya adalah kebohongan publik atau “public deception”. Untuk itu, kami meminta awak media agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menulis berita yang menyesatkan umat.

Himbauan kami kepada Umat Hindu Dresta Bali–Dresta Nusantara: Apa yang terjadi dan berkembang di Media adalah dinamika proses Hukum yang wajar, tidak ada yang istimewa dalam statemen yang disampaikan oleh para Tergugat. Dan hal ini adalah suatu yang sangat mustahil bila seorang Tergugat menyatakan dirinya “salah atau kalah” atau tidak mengambil keuntungan sekecil apapun atas proses hukum yang terjadi di Jakarta Barat, di mana dirinya saat ini masih berstatus sebagai TERGUGAT. Termasuk sikap berlebihan atau “lebay” dalam mengartikulasikan putusan tanggal 7 September 2022, yang memaknai Putusan N.O. atas pertimbangan hakim yang menyatakan Penggugat belum melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Kumham, walaupun hal itu sebenarnya “tidak wajib”. Untuk itu, kami menghimbau kepada para pejuang militan, Pengurus PHDI Provinsi hingga Desa dan seluruh umat Hindu Dresta Bali–Dresta Nusantara, mari kita berikan literasi yang baik dan benar kepada Umat Hindu Dresta Bali–Dresta Nusantara dalam memahami Putusan Hukum dari proses Peradilan atas Gugatan kita di PN Jakarta Barat. Selanjutnya upaya hukum yang akan kita lakukan adalah melaksanakan Putusan Majelis Hakim. Selain itu, proses Gugatan kita di PTUN Jakarta terhadap terbitnya AHU yang kita nilai Cacat Hukum tersebut, masih tetap berjalan dan sudah memasuki tahap pembuktian.

Kami ucapkan terima kasih yang mendalam atas doa, dukungan dan kontribusi semua pihak dalam proses persidangan perkara di pengadilan Jakarta Barat.

OM Santih, Santih, Santih, OM

Jakarta, 8 September 2022

KETUA TIM HUKUM

PENGURUS HARIAN PHDI PUSAT

MASA BHAKTI TAHUN 2021-2026

Advokat Dr. Jro Gede Ketut Seregig, S.H., M.H.

Mengetahui:

Marsekal TNI (Purn) IB.Putu Dunia – Ketua Pengurus Harian

Komang Priambada, SE – Sekretaris Pengurus Harian