kapolsek-gilimanuk-kompol-aa-gde-arka-kiri-saat-menunjukan-jerigen-berisi-miras-jenis-arak-rabu

Kapolsek Gilimanuk Kompol AA Gde Arka (kiri) saat menunjukan jerigen berisi miras jenis arak, Rabu (7/12)

Jembrana (Metrobali.com)-

Keinginan Moh. Farid Dwi Ma’rufi alias Farid (32) untuk menyeberangkan ratusan liter minuman keras (miras) jenis arak ke Jawa harus terhenti di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, wilayah hukum Polres Jembrana, Rabu (7/12) pagi.

Miras arak sebanyak 225 liter yang dibawa warga Desa Kraton, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini tidak dilengkapi dokumen resmi dan label edar. Supaya bau arak tidak tercium petugas, Farid menaburkan bubuk kopi ditutup dan sekitar jerigen.

“Ini modus baru. Tapi yang namanya arak, baunya tetap tercium” terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol AA Gde Arka seijin Kapolres Jembrana, Rabu (7/12).

Menurutnya, 9 jerigen warna biru isian 25 liter itu ditemukan petugas jaga Pos 1 atau pintu keluar Bali di Pelabuhan Gilimanuk saat memeriksa kendaraan truk warna kuning P 9067 ML, sekitar pukul 01.30 Wita.

Anggota menurutnya sempat menanyakan dokumen dan izin edar sesuai Perda Bali nomor 5 tahun 2012, namun sopir truk, Sahar (58), dari Dusun Krajan, Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur mengaku tidak tahu, karena pemilik arak juga ikut menumpang.

“Karena tidak dilengkapi surat resmi, pemilik dan barang bukti 9 jerigen berisi miras arak dibawa kesini (Polsek Gilimanuk)” ujarnya.

Dari pengakuan Farid, pemilik arak, 225 liter arak itu ia beli dari seseorang bernama Pak Made di daerah Suwung, Denpasar seharga Rp.2 juta, dan akan dijual kembali di Jember.

“Pelaku melanggar pasal 18 ayat 1 dan pasal 10 ayat 1  Perda Bali nomor 5 Tahun 2012, tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol” ujarnya. MT-MB