tunjangan

Jakarta (Metrobali.com)-

Kementerian Keuangan telah menetapkan tunjangan kinerja terbaru untuk Direktur Jenderal Pajak atau pejabat eselon satu di otoritas pajak sebesar Rp117,3 juta per bulan, yang berlaku efektif sejak awal tahun 2015.

“Untuk direktur jenderal pajak atau eselon satu, besaran tunjangannya Rp117,3 juta per bulan. Ini diluar gaji pokok,” kata Staf Ahli Bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan, Susiwijono di Jakarta, Jumat (20/2).

Susiwijono menjelaskan kenaikan tunjangan kinerja tersebut tercantum dalam rancangan Perpres Tunjangan Kinerja (Remunerasi) Direktorat Jenderal Pajak yang segera disetujui oleh Presiden Joko Widodo dalam jangka waktu dekat.

Selain tunjangan pejabat eselon satu di otoritas pajak, tunjangan kinerja pegawai pajak fresh graduate dengan pendidikan S1 juga disepakati sebesar Rp8,4 juta dan “fresh graduate” pegawai pajak dengan pendidikan D3 sebesar Rp7,6 juta.

“‘Range'(kisaran,red) usulan remunerasi ini dari yang terendah ke tertinggi 12,59 kali. Saya lihat kalau dari beberapa rekomendasi, ‘range’ ini sudah memenuhi syarat agar gapnya tidak terlalu tinggi dan terlalu mepet,” kata Susiwijono.

Ia menambahkan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai pajak ini akan diberikan penuh 100 persen untuk tahun 2015, namun untuk tahun 2016, remunerasi akan diberikan sesuai besaran realisasi penerimaan pajak tahun 2015.

“Untuk tahun 2015, kita terapkan ‘baseline’ 100 persen, ini diberikan untuk memberikan kepastian dan motivasi, karena target yang dibebankan luar biasa. Kalau target naik diatas 30 persen, saya rasa teman-teman harus kita berikan ‘support’ lebih,” katanya.

Untuk tahun 2016, formulasi pemberian tunjangan adalah apabila realisasi mencapai 95 persen atau lebih maka remunerasi diberikan 100 persen, sedangkan untuk realisasi 90 persen hingga 94 persen maka tunjangan diberikan 90 persen.

Kemudian, realisasi penerimaan 80 persen sampai 89 persen maka tunjangan kinerja diberikan 80 persen, realisasi penerimaan 70 persen sampai 79 persen maka tunjangan kinerja diberikan 70 persen dan realisasi kurang dari 70 persen remunerasi hanya diberikan 50 persen.

Susiwijono mengatakan pemberian tunjangan ini dilakukan pemerintah, untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai Ditjen Pajak dalam rangka optimalisasi target penerimaan pajak yang dalam APBN-Perubahan 2015 ditetapkan Rp1.294,3 triliun.

Selain itu, alasan lainnya adanya pemberian remunerasi ini adalah untuk mempertahankan talenta terbaik dan agar ada peningkatan kinerja yang signifikan dari pegawai pajak, apalagi target penerimaan perpajakan selalu meningkat.

“Yang menjadi dasar lainnya adalah tunjangan kinerja di Kementerian Keuangan yang sejak 2007 belum pernah mengalami kenaikan, padahal ada inflasi. Ini ikut menjadi salah satu faktor kenaikan tunjangan kinerja mulai tahun ini,” kata Susiwijono. AN-MB