Ilustrasi

Badung (Metrobali.com) 

 

Kepolisian Resor (Polres) Badung mengalami kecolongan ketika seorang pria yang baru saja ditangkap terkait kasus narkoba melakukan percobaan bunuh diri di dalam sel penjara.

Identitasnya diungkap sebagai IP, berusia 24 tahun. Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, menjelaskan bahwa meskipun belum menjadi tersangka, IP merupakan tangkapan terduga kasus narkoba.

“Pada saat ditahan, yang bersangkutan berupaya mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, namun berhasil dicegah dan dirawat di RS Mangusada selama 3 hari sebelum dinyatakan meninggal di RSUP Prof Ngoerah pada Senin, 4 Maret 2024,” ujar Kapolres Badung, Minggu 17 Maret 2024.

Menurut informasi dari keluarga, korban telah mencoba bunuh diri sebanyak dua kali sebelumnya, pada tanggal 2 Maret sebelum akhirnya meninggal pada tanggal 4 Maret.

IP juga memiliki riwayat penyakit gangguan ginjal dan paru-paru yang mungkin mempengaruhi keputusannya.

IP diamankan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Badung di Kuta Utara pada Sabtu, 2 Maret 2024, dan ditempatkan dalam tahanan Satnarkoba

Polres Badung karena kondisi sakau. Namun, pada saat akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, IP ditemukan dalam keadaan lemas di sel penjara setelah percobaan bunuh diri.

“Pihak kepolisian bersama dengan keluarga dan petugas medis telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan nyawa IP, namun sayangnya kondisinya sudah kritis,” kata sumber dari Satnarkoba Polres Badung.

Insiden ini menunjukkan kompleksitas dalam menangani kasus narkoba dan juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tahanan untuk mencegah insiden serupa terjadi di masa mendatang.(Tri Prasetiyo)