Buleleng, (Metrobali.com)

LSM Komunitas Masyarakat untuk Penegakkan hukum dan Keadilan (KoMPaK) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Bali melalui Tim Pembela Penegakan Hukum dan Keadilan (TPPHK) dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, pada Rabu, (6/7/2022) telah mengajukan nota keberatan atau Eksepsi, terhadap korban kasus penganiayaan dan pengeroyokan di Desa Kaliasem Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Persidangan kasus penganiayaan dan pengeroyokan di Desa Kaliasem ini menarik perhatian banyak kalangan. Dalam persidangan agenda sidang pembacaan eksepsi, dengan Ketua Majelis Hakim, I Made Bagiartha, SH., MH didampingi dua anggota majelis hakim, Ni Made Kushandari, SH., MH., dan Made Astina Dwipayana, SH., MH. Dihadapan majelis hakim, TPPHK membacakan keberatan atas penanganan kasus dengan terdakwa Kadek Bayu Widana bersama ibunya Luh Ayu Widiani, mengingat keduanya telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun kemudian dari berstatus korban dan saksi, dijadikan sebagai tersangka. Sehingga dakwaan terhadap keduanya dinilai premature.

“Berstatus saksi dan korban dalam penganiayaan tersebut, terdakwa telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sesuai dengan surat bernomor : R-1651/1.5.2.HSMPP/LPSK/4/2022, tanggal 25 April 2022, Hal : Pemberitahuan Diterimanya Permohonan Bantuan. Kemudian pada tanggal 23 Juni 2022, LPSK kembali mengirimkan surat kepada Terdakwa Prihal : Pemberitahuan Diterimanya Permohonan Penambahan Perlindungan,” ucap tegas kuasa hukum terdakwa Putu Diana Prisilia Eka Trisna, SH, saat membacakan eksepsi didampingi Putu Indra Perdana, SH, yang juga menyampaikan ketentuan Pasal 10 Ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Disebutkan juga, bahwa Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan ikhtikad baik.

“Sejatinya sebagai terlindungi LPSK, seharusnya terdakwa tidak dapat dituntut secara hukum, hingga kasus yang dilaporkan atau diberikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar kuasa hukum terdakwa menegaskan.

Selain itu, TPPHK dalam nota keberatan di persidangan menyampaikan adanya pelanggaran yang dilakukan dalam penanganan terhadap terdakwa Luh Ayu Widiani sebagaimana terdapat pada pasal 56 ayat (1) KUHAP oleh Penyidik Polri dalam perkara tersebut.

“Terdakwa telah melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun, terdakwa bukan hanya sekedar diberitahukan haknya untuk mendapat bantuan hukum seperti pada pasal 54 KUHAP, namun lebih dari itu terdakwa harus menerima haknya untuk mendapatkan bantuan hukum sejak dari awal proses penyidikan,” terang Diana Prisilia Eka Trisna.

Diungkapkan juga, apa yang menjadi hak terdakwa sebagaimana yang tertuang pada pasal 56 ayat (1) KUHAP tidak didapatkan oleh terdakwa, terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum pada waktu pemeriksaan di tingkat Penyidikan, dimana penyidik tidak menjelaskan secara jelas tentang hak hak tersangka atau terdakwa, meskipun Penyidik telah menanyakannya dan tersangka atau terdakwa telah menjawabnya tidak akan di dampingi Penasehat Hukum dan akan dihadapinya sendiri.

“Sekalipun tersangka atau terdakwa telah menolaknya akan tetapi tidak dapat menghilangkan ketentuan undang-undang yang mewajibkan pejabat yang bersangkutan untuk menunjuk Penasehat Hukum bagi tersangka atau terdakwa,” urai kuasa hukum terdakwa.

Dari eksepsi yang disampaikan Tim Pembela Penegakan Hukum dan Keadilan (TPPHK) dengan pertimbangan serta fakta-fakta yang ada, diharapkan Majelis Hakim berkenan mengambil dan menjatuhkan putusan sela dengan menyatakan BAP oleh penyidik Polres Buleleng terhadap Terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 56 ayat 1 KUHAP. Sehingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut batal demi hukum termasuk menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa adalah batal demi hukum. GS