Karangasem (Metrobali.com)-

Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem menutup satu toko modern berjejaring Indomart yang berdiri di Jalan PB Sudirman, Amlapura , tepatnya depan SMA PGRI Amlapura, pada Senin (16/9). Penutupan dilakukan lantaran Toko Modern Indomart tersebut tidak memiliki ijin operasional.

Menurut Kasi Penertiban Masalah Kependudukan Satpol PP Karangasem I Komang Mertha meminta toko modern Indomart ini untuk tidak melakukan operasional karena belum memiliki ijin. Sebelumnya, pihaknya juga telah melayangkan surat teguran pertama pertanggal 29 Juli 2013 agar toko modern ini tidak dibuka. Surat teguran peratama yang bernomor 331.1/113/Polpp/2013 ini karena melanggar peraturan bupati (Perbup) No. 29 tahun 2012 tentang Perubahan atas Perbup No 49 tahun 2010 tentang Penataan dan pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelajaan dan Toko Modern dengan sistim jaringan khusus yang diperbolehkan di kawasan pertokoan sesuai pasal 5 ayat 7 paling banyak 8 buah. Sehingga dengan  kenyataan aturan seperti itu maka permhonan IPR yang diajukan Indomart di PB Sudirman (depan SMA PGRI Amlapura) tidak bisa dikabulkan.

 ”Surat teguran kedua sudah kami layangkan, dimana untuk qouta toko Modern berjejaring di wilayah Kota Amlapura sudah habis, dalam perbup no. 29 tahun 2012 itu tertuang bahwa toko modern di wilayah Kota Amlapura berjumlah delapan buah, nah kalau sekarang ini buka lagi jadinya ditolak,”ujarnya.

 Atas dasar tersebutlah menurut Mertha, pihaknya kembali mendatangi toko modern Indomart ini serta meminta karyawan toko untuk menutupnya. Bahkan, pihaknya mengaku akan menyegel langsung apabila dalam tiga hari kedepan Toko Indomart ini masih buka.

 ”Kalau surat teguran kedua harus dittutup sendiri, namun apabila masih membandel nanti Satpol PP sendiri akan menyegel secara langsung,”ujarnya lagi.

 Sementara itu, kepala kantor Perijinan dan Pelayanan Terpadu (KP2T) Karangasem Ketut Sumarta membenarkan penolakan surat ijin operasional toko Indomart tersebut. Hal itu beradasarkan atas Perbup no. 29 tahun 2012 tersebut.

 ”Ya, KP2T memang menolak Ijin Operasionalnya, lantaran qouta toko modern berjejaring di kota Amlapura telah habis,”ujarnya singkat. BUD-MB