Toko Idola Milik Istri Anggota Dewan Delempari
Klungkung ( Metrobali.com )–
Toko Idola trend and fashion Jln Menuh 1 Klungkung dilempari batu oleh orang yang tidak dikenal. Toko yang menjual pakaian kebaya itu diketahui pecah kacanya Minggu ( 5/8 ) sekira pukul 06.00 wita oleh I Kadek Candra 12 yang kebetulan melakukan jala jalan melintasi depan toko tersebut. Mengetahui toko idola pecah kaca depan Candra mengontak Ni Komang Sri Rahayu 32 ( ibu kandung Candra -red ) alamat jalan Untung Surapati gang Bringin 10, semarapura klod, Klungkung, lewat HP, dimana Rahayu juga sebagai penjaga toko idola. Mendapat laporan dari anaknya Rahayu meluncur ke lokasi dan menghubungi pemilik toko idola Ni Komang Ani Anjani 32 asal jalan jempiring 34, Kemoning, Klungkung, selanjutnya Rahayu melapor ke Polres Klungkung.
Terpantau anggota Polres melakukan olah TKP dan mengambil barang bukti pecahan beton sebesar telapak tangan orang dewasa dan pecahan kaca untuk dibawa ke polres guna proses lebih lanjut. Menurut Kasat Reskrim AKP I Nyoman Suparta, SH ditemui di TKP mengatakan kita masih menyidiki pelemparan toko idola dan akan menanyakan Sri Rahayu yang diketahui sebagai penjaga toko, kemungkinan ada masalah terhadap pelaku sebelumnya, ujar Suparta.
Diketahui pemilik Toko Idola adalah Ni Komang Ani Anjani 32 istri dari salah satu anggota Dewan Klungkung yang tinggal di Desa Kemoning tapatnya jalan jempiring 34. Anjani menuturkan dihadapan Metrobali.com tokonya sudah 2 kali kehilangan pakain, pelaku masuk lewat plapon dan lewat jaro sebelah selatan pakaian diambil dengan cara mengait, ujar Anjani. Dari kejadian itu saya tidak lagi memesan kebaya yang harganya berkisaran Rp 600 ribu dan hal itu tidak dilaporkan imbuh Anjani yang juga membuka Salon disebelah toko idola. SUS-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.