Mangupura (Metrobali.com)-

Seiring pendelegasian kewenangan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Sehingga Pemerintah Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan/khususnya serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem NKRI. Demikian sambutan Bupati Badung yang disampaikan Asisten Administrasi Umum I Made Wira Dharmajaya, SH. MM saat membuka Sosialisasi Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Daerah (Forkompanda) bidang Standar Pelayanan Minimal dilingkungan Pemerintah Kabupaten Badung di Puspem Badung, Rabu (8/8).

Lebih lanjut disampaikan sejalan dengan prinsip-primsip dasar penyelenggaraan otonomi daerah, Pemkab. Badung telah mengupayakan secara optimal penyelenggaraan kewajiban Pemerintah Daerah. Komitmen pada bidang Pendidikan, Pemkab. Badung telah menjalankan amanat pasal 49 UU Nomor 20 Tahun 2003, tentang sistem pendididkan Nasional yaitu 20 % dari APBD untuk alokasi belanja pendidikan. Pada tahun 2012, alokasi pendidikan senilai 23 %.

Disamping itu, telah disiapkan sertifikasi bagi tenaga pengajar sejumlah 1.000 orang pada tahun 2012. Pada bidang kesehatan, telah melakukan perbaikan sarana berupa renovasi gedung RSUD dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan. Tahap pembangunannya telah dimulai sejak tahun 2012 dan diharapkan rampung pada tahun 2015. Untuk mendekatkan pelayanan bidang kesehatan kepada masyarakat, Badung mengoptimalkan layanan kesehatan Puskesmas pada masing-masing kecamatan melalui pembukaan Unit Gawat Darurat (UGD) 24 jam yang dilengkapi ambulance. Bahkan pada tahun 2012, akan dibangun 1 unit UPTD Puskesmas Abiansemal 4 di Banjar Ketogan Desa Taman Kecamatan Abiansemal. Bahkan UPTD Puskesmas Abiansemal I telah melakukan kerjasama dengan Universitas Udayana khususnya Fakultas Kedokteran untuk melakukan praktek kesehatan kepada Masyarakat.

Pada bidang sarana dan prasarana, disamping melakukan pemeliharaan jalan Kabupaten, Pemkab. Badung juga melakukan pemeliharaan jalan lingkungan sehingga membantu mobilitas masyarakat. Hal ini sangat penting dalam rangka mengembangkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Pada prinsipnya percepatan penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah diterbitkan oleh Kementrian terkait sangatlah penting dalam menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sehingga Pemerintah Daerah khususnya SKPD terkait harus mampu menjabarkan, menetapkan serta melaksanakan target capaian yang telah ditetapkan menuju terwujudnya Daerah yang mandiri serta memiliki daya saing dalam mewujudkan Good Governance.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kab. Badung Drs. I Nyoman Wijaya, MM selaku ketua panitia melaporkan tujuan dari kegiatan ini mampu meningkatkan dedikasi aparatur selaku pelayanan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan wajib, serta terwujudnya prinsip akuntabilitas dan transparansi.  Pelaksanaan berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 8 s/d 10 Agustus 2012 dengan jumlah peserta 28 orang dari 14 SKPD yang membidangi 15 Standar Pelayanan Minimal. Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Biro Organisasi Setda Prov. Bali. GAB-MB