Keterangan foto: Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat melaksanakan Rapat Evaluasi Perpanjangan PPKM di RJ Wakil Bupati, Selasa (9/3) lalu/MB

Mangupura (Metrobali.com) –

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 944/783/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung. SE ini dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Giri Prasta tertanggal 9 Maret 2021 ini ditujukan kepada Dandim 1611 Badung, Kapolresta Denpasar, Kapolresta Badung, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, Ketua PHDI Kabupaten Badung, Bendesa Madya MDA Kabupaten Badung, Kepala Perangkat Daerah, para Camat, para Kepala Perumda, para Lurah, Perbekel dan para Bendesa Adat se-Kabupaten Badung serta para Pelaku Usaha, Pengelola atau Penanggung Jawab tempat dan fasilitas umum.

Kepala Bagian Humas Made Suardita di Puspem Badung, Rabu (10/3) kemarin mengatakan dalam Surat Edaran tersebut ada empat belas (14) poin yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, dimana isinya sama dengan SE Bupati Badung sebelumnya Nomor 944/547/Setda. Hanya yang berubah pada poin 2 (dua) yaitu membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 s/d 22.00 Wita (sebelumnya sampai 21.00 Wita). Penjualan makanan di restoran/rumah makan/warung/pedagang makanan dan sejenisnya untuk layanan pesan-antar/dibawa pulang, dapat tetap buka sesuai jam operasional normal dengan memperketat protokol kesehatan serta mencegah terjadinya kerumunan. “Yang dimaksud disini adalah jam operasional ketika melakukan kegiatan ditempat. Artinya ketika ada orang makan ditempat hanya diperkenankan sampai jam 10 malam, tetapi kalau dia tidak makan ditempat (pesan-antar) silahkan sampai jam berapapun bisa membuka tempat usahanya. Hal ini dilakukan dalam upaya mendukung UMKM terutama pertumbuhan ekonomi di Badung khususnya,” jelasnya.

Dikatakan saat surat edaran ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Bupati Badung Nomor 944/547/Setda tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Wage Gumbreg), tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan hari Senin (Soma Paing Warigadean), tanggal 22 Maret 2021 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Badung,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada Selasa (9/3), Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa juga melaksanakan Rapat Evaluasi Perpanjangan PPKM di RJ Wakil Bupati yang dihadiri Kadis Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha, Kadiskes Badung dr. I Nyoman Gunarta, Kasat Pol PP Badung IGAK Suryanegara, Kadis Kominfo Badung IGN Jaya Saputra, Kepala BPBD Badung Bagus Nyoman Wiranata, seluruh camat se-kabupaten Badung dan perwakilan dinas terkait lainnya.

Pada kesempatan tersebut Wabup Suiasa menjelaskan terkait pelaksanaan melasti untuk yang melakukan melasti selain desa yang ada di Kabupaten Badung dilarang untuk melakukan melasti di wilayah Kabupaten Badung untuk menekan angka Covid-19. Serta untuk kegiatan olahraga yang sedang melaksanakan kejuaraan maupun ujicoba harus dilaksanakan tanpa penonton dan mengedepankan prokes. “Untuk Camat se-Kabupaten Badung agar mensosialisasikan kepada masyarakatnya serta kepada perbekel dan kelian-kelian dan nanti masyarakatnya, terutama diberitahukan kepada WNA apabila melanggar prokes nanti terkena denda dan apabila diulangi akan dideportasi. Pastikan kedepan aturan kita ini sudah tersosialisasikan sampai ke semua pihak,” tegas Wabup. RED-MB