Denpasar, (Metrobali.com)

 

Satpol PP Kota Denpasar melaksanakan pemanggilan terhadap pemilik Bengkel Las di Jalan Gunung Suputan, Gg Ulun Suwi, Kecamatan Denpasar Barat. Hal ini dilaksanakan guna menindaklanjuti keluhan masyarakat lantaran aktivitas bengkel menimbulkan suara bising.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara mengatakan, pemanggilan ini dilaksanakan lantaran warga setempat mengeluhkan suara bising yang berasal dari aktivitas bengkel yang berlangsung setiap hari dan dianggap sangat mengganggu. Selain suara las yang dianggap membuat telinga ngilu, pemilik bengkel juga sering memutar musik dengan volume sangat keras, menambah ketidaknyamanan warga sekitar.

Merespons keluhan ini, Satpol PP Kota Denpasar telah melakukan peninjauan langsung dan memberikan surat peringatan kepada pemilik bengkel. Pemilik bengkel pun telah dipanggil ke kantor Satpol PP Kota Denapsar pada hari Selasa, 17 September, untuk memberikan keterangan terkait aktivitas usahanya.

Pihaknya juga berharap agar pemilik bengkel dapat memberikan solusi untuk meminimalisir dampak kebisingan yang dihasilkan. Sehingga tidak lagi mengganggu ketenangan warga sekitar. Jika tidak ada perbaikan, Satpol PP akan mempertimbangkan tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kasus ini menjadi perhatian Satpol PP Kota Denpasar sebagai upaya untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Denpasar Barat,” tegas Yudie Asmara. (Ayu/humas.dps)