Mangupura (Metrobali.com)-

 

Tim Yustisi Kabupaten Badung, Selasa (9/8) kembali membongkar tower tanpa IMB, kali ini yang dibongkar 2 Tower milik PT. INDOSAT yang berlokasi di Br. Parekan, Desa Sibanggede Kecamatan Abiansemal dan di Jalan Raya Uluwatu, Desa Pecatu Kecamatan Kuta Selatan serta 9 Tower MONOPOLE milik PT. SINERGI MANDIRI SEJATI yang berlokasi di wilayah Kuta. Pembongkaran dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I Ketut Martha,SH serta disaksikan, para Camat beserta Tripika Kecamatan, Perbekel, klian adat dan masyarakat setempat.

Kepala Satpol PP Badung I Ketut Martha,SH mengatakan, pembongkaran tower ini berdasarkan surat perintah Bupati Badung No. 179 Tahun 2011 memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pembongkaran 11 tower yaitu; 2 tower milik PT. INDOSAT yang berlokasi di Kecamatan Abiansemal dan Kecamatan Kuta Selatan serta 9 tower milik PT. SINERGI MANDIRI SEJATI yang ada diwilayah Kuta yang akan dilakukan secara serentak pada hari ini. Hal ini dilakukan karena IMB-nya sudah mati, dimana telah menjadi kesepakatan, apabila ijin towernya telah habis, dapat bergabung pada tower terpadu yang telah disediakan oleh Pemkab Badung.

Dikatakan, Satpol PP Badung dalam melakukan pembongkaran telah sesuai dengan prosedur dan aturan. Sebab sebelum melakukan pembongkaran, pemilik telah dipanggil dan diperingati. Satpol PP juga memberikan batas waktu pembongkaran sendiri kepada pemilik, namun hingga deadline yang ditentukan, pemilik tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut, sehingga Satpol PP terpaksa membongkarnya. Dengan harapan pembongkaran dapat berjalan lancar dan aman, ungkap Martha