Denpasar, (Metrobali.com)
Tim Yustisi Denpasar kembali menjaring 12 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban di Jalan Gunung Galunggung – Jalan Cokroaminoto Desa Ubung Kaja  Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (9/3).
 Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana  saat ditemui di sela sela penertiban mengatakan,
Dari 12 orang yang ditertibkan
sebanyak 10 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 2  orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker
Sebagai efek jera  pelanggar  juga diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat. Bagi yang tidak menggunakan masker pihaknya memberikan secara gratis.
Mengingat pelanggar prokes selalu ada setiap diadakan penertiban, maka dari itu  penertiban akan terus digencarkan  di semua objek atau tempat yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar.
Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai  dengan   Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dengan berbagai langkah dilakukan kami  berharap  semua masyarakat mentaati protokol kesehatan. Sehingga pandemi dapat terkendali,” kata  Sudarsana. (RED-MB)