Balinetizen.com, Denpasar

Tim Yustisi Denpasar terus menggencarkan  pemantauan dan penertiban penerapan disiplin serta penegakan protokol kesehatan. Kegiatan dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Denpasar kali ini menyasar wilayah Kelurahan Kesiman. Tepatnya di Jalan Supratman-Jalan Surabi Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, Jumat (11/3).

Kasatpol PP Denpasar AAN Bawa Nendra mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan guna mengoptimalkan penerapan PPKM Level 3 di Kota Denpasar. Lebih lanjut dikatakannya, penertiban kali ini dilaksanakan di Jalan Supratman dan Jalan Surabi. Dengan menyasar masyarakat yang melintas dan melanggar aturan, serta belum menaati prokes.

“Selama pemantauan kami telah menjaring sebanyak 8 orang pelanggar prokes,” ujarnya.

Pelanggaran yang dilakukan tidak menggunakan masker, sehingga dikenakan sanksi dengan rincian 7 orang dibina dan 1 orang dikenakan denda administrasi.

“Kami berharap kepada masyarakat agar selalu taat dan wajib menggunakan masker serta sarana prokes lainnya.Baik saat bepergian atau beraktivitas di luar rumah sehingga dapat meminimalisir angka penularan  virus Covid-19,” ujarnya

Lebih lanjut, dikatakan saat ini kasus penyebaran virus di Kota Denpasar dimana Denoasar masih berstatus  PPKM  level 3. Sehingga ke depannya tidak ada lagi kenaikan level dan  penyebaran kasus Covid-19 dapat terkendali.

“Walaupun kasus sudah menurun, protokol kesehatan wajib diterapkan. Kami akan terus melakukan penegakan penerapan prokes untuk mengingatkan masyarakat,” pungkas Bawa Nendra. 9RED-MB)