Buleleng, (Metrobali.com)

Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja terhadap perkara hukum yang menimpa dua bersaudara kandung asal Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng yakni I Kadek Angga Satya Pardidinata,SH alias Kadek Angga (31) dan Komang Anugrah Wirananda alias Komang Redo (23). Yangmana kedua bersaudara ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan melakukan pengeroyokan terhadap korban Putu Suarsana pada Rabu, 4 Januari 2023 sekitar Pukul 09.30 Wita di Jalan Laksamana Gang Bima, Banjar Dinas Tista, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Atas dugaan pengeroyokan tersebut, kedua tersangka bersaudara kandung ini diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selanjutnya dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan jaksa yang berlangsung pada Selasa, (8/8/2023) di PN Singaraja dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Heriyanti, S.H.,M.Hum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Heri Permana Putra,SH,M.Hum, dimana dalam tuntutannya pihak jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun kepada kedua terdakwa. Adapun bunyi tuntutannya,
MENUNTUT, Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa I Kadek Angga Satya Pardidinata,SH alias Kadek Angga bersama dengan terdakwa Komang Anugrah Wirananda alias Komang Redo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama telah melakukan kekerasan terhadap orang yang me gakibatkan luka berat”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada dakwaan primair kami.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Angga Satya Pardidinata,SH alias Kadek Angga dan terdakwa Komang Anugrah Wirananda alias Komang Redo dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun potong tahanan yang telah dijalani dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.
3. Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5 ribu.

Dengan tuntutan jaksa ini, Tim Advokat Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Singaraja secara tegas menyatakan bahwa tuntutan hukuman pidana penjara selama 2 tahun kepada kedua terdakwa tidak terbukti Pasal 170, karena Perbuatan Tunggal.

Seperti yang disampaikan salah satu anggota Tim Advokat PBH Peradi Singaraja yakni Putu Indra Perdana,SH. Menurutnya dari fakta persidangan, para terdakwa ini tidak ada permufakatan, oleh karena melihat orang tuanya dianiaya, secara spontan salah satu terdakwa bereaksi melakukan aksi balasan.

“Yang melakukan balasan itu hanya satu orang terdakwa. Hal ini beberapa orang saksi menyatakan seperti itu. Begitu juga dari segi luka, dalam hal ini dibilang luka berat. Sebenarnya korban masih bisa beraktivitas, artinya bukan mengalami luka berat. Disamping itupula, tidak ada fasilitas umum yang rusak akibat dari perbuatan terdakwa.” terangnya.

Lebih lanjut Indra Perdana menegaskan bahwa tuntutan yang didakwakan JPU itu, yang jelas sangat tidak adil. Karena fakta-fakta dipersidangan telah diterangkan oleh beberapa saksi, yang pertama berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak ada persekongkolan atau permufakatan yang dilakukan oleh terdakwa ini. Yangmana juga beberapa saksi menerangkan bahwa yang melakukan ini hanyalah satu orang dan tidak benar bila dikatakan pengeroyokan sebagaimana di maksud Pasal 170.

“Itupun motif yang dilakukan oleh salah satu terdakwa yakni Kadek Angga adalah merupakan spontanitas didasari atas pembelaan terhadap bapaknya yang didatangi oleh korban, itulah yang mendasarinya. Selanjutnya ditempat kejadian juga dilihat tidak ada fasilitas umum yang rusak akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Jadi dengan adanya unsur-unsur itu, sangat tidak tepat bila Pasal 170 itu dikenakan kepada para terdakwa.” jelasnya.

Harapannya disini, ujar Indra Perdana pihaknya dari tim kuasa hukum terdakwa, perkara hal ini bisa diadili secara seadil-adilnya.

“Bila kita fair dengan fakta-fakta persidangan yang disampaikan oleh para saksi, tuntutannya itu tidak terbukti pasal 170 sebagai pengeroyokan. Mengingat dalam hal ini tidak ada bukti unsur permufakatan, dan tidak benar dilakukan secara bersama-sama. Tegasnya disini, itupun motifnya spontanitas seorang anak membela bapaknya yang didatangi oleh si korban.” terangnya.

“Jadi jika dakwaan tuntutan Pasal 170 oleh JPU kepada terdakwa adalah tidak terbukti. Maka kalau fair, terdakwa dibebaskan dari dakwaan tuntutan Pasal 170. Perlu kami pertegas lagi disini, terdapat fakta persidangan yang disampaikan oleh para saksi, bahwa sikorban ini juga melakukan perbuatan yangmana sudah diadili tindak pidana ringan berupa perbuatan yang menyebabkan ayah siterdakwa ini korban tindak kekerasan.” ungkap Indra Perdana menambahkan.

Iapun menyebutkan dari pengakuan terdakwa bahwa fakta-fakta dipersidangan hal yang disangkakan pasal 170 itu tidak terbukti, karena perbuatan daalam perkara ini merupakan perbuatan tunggal yang dilakukan oleh salah satu terdakwa. Jadi kalau dikenakan Pasal 170 tidak tepat, yang tepat itu dikenakan pasal 351. Mengingat pelakunya satu orang, kemudian lukanya juga tidak terlaku berat. Karena setelah kejadian, sikorban masih bisa beraktifitas dengan leluasa. Yang dimaksud luka berat itu, luka yang menyebabkan sikorban tidak bisa beraktifitas. Misalnya korban opname, atau si korban tinggal dirumah tapi tidak bisa melakukan aktifitas keluar rumah. Malahan hal ini adalah pengakuan dari sikorban itu sendiri.

“Fakta yang terungkap dipersidangan dan kalau dilihat dari niatnya, kejadiannya terjadi di depan rumahnya terdakwa. Jadi sikorban ini datang beramai-ramai mencari orang tua si terdakwa dirumahnya. Kemudian terjadi keributan antara korban dengan orang tua terdakwa, dan karena orang tua terdakwa ini terluka, maka secara spontan si terdakwa melakukan serangan kepada si korban. Dan juga kalau dilihat dari niatnya, pada saat itu hari raya, dimana saat orang bersembahyang berpakaian adat. Lalu sikorban ini datang dengan berpakaian celana pendek. Artinya dari sisi motif, sikorban ini yang melakukan penyerangan, bukannya si terdakwa. Ini kesannya niatnya si korban sudah tidak baik pada saat itu,” pungkas Indra Perdana.

Sesuai agenda, sidang dilanjutkan tanggal 15 Agustus 2023 dalam agenda pembelaan atau pledoi. GS