Denpasar (Metrobali.com) –

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 26 Maret 2024, tim advokat terdakwa Chung Chan Ho WNA Korea, dipimpin oleh Yohan A Kapitan, SH. MH, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya atau menjatuhkan vonis seringan-ringannya.

Pada sidang tersebut, tim advokat yang juga melibatkan Endang Hastuty Bunga, SH, mengajukan pleidoi sebanyak 21 halaman, yang merinci fakta-fakta yang terungkap serta keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan, serta mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam pleidoi kami, kami memohon agar majelis hakim PN Denpasar yang mengadili perkara mempertimbangkan untuk menerima nota pembelaan terdakwa Chung Chan Ho, dan menjatuhkan vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun,” ungkap Yohan Kapitan dalam keterangannya pada Rabu, 27 Maret 2024.

Selain itu, tim advokat juga meminta agar majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Mereka juga mengajukan permohonan agar sisa pembayaran atas kedua obyek tanah milik saksi Ni Wayan Suarningsih, senilai Rp1.900.000.000, dibebankan kepada terdakwa untuk dibayarkan kepada saksi korban. Tim advokat berharap terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Dari analisis hukum dan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU, terdakwa tetap mengakui dan tidak membantah tindakan yang dilaporkan, hanya menjelaskan bahwa cek dan biliyet giro (BG) yang telah diberikan kepada saksi sebanyak 3 kali merupakan cek mundur.

Hal ini didasarkan pada kondisi saat itu, di mana usaha terdakwa tutup akibat dampak pandemi COVID-19 yang melanda dunia, termasuk Bali, sehingga mengakibatkan semua tempat usaha terdakwa macet dan mengalami kebangkrutan.(Rls)