Jembrana (Metrobali.com)

 

Sat Resnarkoba Polres Jembrana mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkoba. Keempat palaku dibekuk di tempat berbeda. Tiga orang diantaranya pemain lama.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Narkoba Iptu I Gede Alit Darmana mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba berawal dari informasi masyarakat. Pelaku NR (45), nelayan asal Banjar Munduk, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana diamankan di rumahnya, Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 14.00.

Selain tersangka NR juga diamankan satu paket klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,35 gram bruto atau 0,22 gran netto, sebuah kopiah warna hitam, sebuah bong (alat hisap), sebuah korek api, sebuah gunting, timbangan digital warna silver, 5 buah klip plastik kosong dan HP merk OPPO. Barang bukti sabu ditemukan di dalam lipatan kopiah dan yang lain di dalam kamar tersangka.

“Dari pengakuan tersangka NR barangnya (sabu) didapat dari seseorang berinisial S (45). Keduanya merupakan jaringan dan barangnya didapat di Banyuwangi” ujar Kapolres Jembrana, saat ekpos kasus, Sabtu (28/1/2023).

Dan setelah dikembangkan, S, warga Banjar Pesinggahan, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan berhasil diamankan di rumahnya pada hari Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 16.30. Dari tersangka S juga diamankan HP merk Realme warna abu-abu, sebuah tutup bong, sebuah pipa kaca, sebuah sendok dari pipet, sebuah korek gas dan sebuah paket plastik klip kosong pembungkus sabu.

Pihaknya juga mengamankan pelaku narkoba jenis sabu berinisial AF (46) asal Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara. Tersangka dihentikan saat melintas mengendarai sepeda motor Honda Scoopy DK-3837-UAJ di Jalan Tunjung, Desa Baluk, Kecamatan Negara pada hari Minggu (15/1/2023) sekitar pukul 13.00.

Terhadap tersangka AF kemudian dilakukan penggeladahan dan berhasil diamankan sebuah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,71 gram atau 0,57 gram netto. Barang bukti dipegang tersangka menggunakan tangan kiri karena ditaruh di dalam pembungkus bekas rokok.

“Ini masih kita kembangkan karena dari pengakuan tersangka AF barang bukti (Sabu) didapatkan dari Karangasem” terang Kapolres Jembrana yang juga didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Made Astawa Astiawan.

Dari tersangka AF juga diamankan potongan lakban, sebuah potongan pipet bening, HP merk Realme dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK-3837-UAJ. Barang bukti ini ditemukan di dalam bagasi depan sepeda motor Scoopy.

Berdasarkan informasi masyarakat kata Kapolres Jembrana juga diamankan tersangka IBPEE (46) asal Banjar Anyar, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana. Tersangka diamankan di rumahnya pada hari Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 18.30.

Sementara dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti berupa empat paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang siap diedarkan seberat 2,87 gram bruto atau 1,92 gram netto, sebuah potongan pipet plastik, sebuah kotak plastik warna hitam, sebuah alat hisap (bong), uang tunai Rp.550.000, sebuah HP merk Vivo dan sebuah celana pendek.

“Jaringan ini masih kita kembangkan. Ini pengungkapan kasus narkoba di awal tahun 2023” imbuhnya.

Disebutnya tersangka AF dikatagorikan memiliki barang (sabu) untuk kebutuhan sendiri. Dan AF sendiri merupakan residivis penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Sedangkan tiga tersangka lainnya NR, S dan IBPEE dikatagorikan pengedar karena ditemukan paket siap untuk diedarkan. “Ini masih kita kembangkan apakah tersangka ini mengedarkan antar kabupaten” tandasnya.

Tersangka NR disangkakan pasal 132 ayat (1) jo 114 (1) atau 112 (1), tersangka S pasal 132 ayat (1) jo 114 (1) atau pasal 131, tersangka AF pasal 112 ayat(1) atau pasal 27 ayat (1) huruf a dan tersangka IBPEE disangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1). Keempat tersangka juga dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Komang Tole)