Buleleng, (Metrobali.com)

Tidak terima orang yang dihormati dikatakan pembohong, Putu ES (35) menebas
kepala korban Gede Sartan (64) sebanyak satukali, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan mengeluarkan darah.

Kronoligis kejadiannya pada awalnya sebelum kejadian, korban Gede Sartan (64) yang tinggal di Banjar Dinas Gesing II Desa Gesing Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng saat bertemu dengan terduga pelaku Putu ES (35) pada Sabtu, (6/5/2023) sekitar Pukul 09.00 Wita, korban sempat menyampaikan kata-kata pembohong kepada salah satu orang yang dihargai oleh terduga pelaku, sehingga pelaku merasa tersinggung.

Kemudian terduga pelaku Putu ES meninggalkan korban, namun beberapa saat kemudian terduga pelaku didampingi Komang Heri Silayana (34) kembali menemui korban yang saat itu sedang berdiri didepan rumahnya.

Saat korban dan terduga pelaku bertemu, terjadi pertengkaran adu mulut (ceksok) sampai terjadi pergumulan yang dilihat langsung oleh Komang Heri Silayana. Melihat hal ini Komang Heri Silayana berusaha memisahkannya, namun oleh karena terlihat pelaku membawa Golok (Blakas) yang ditaruh disaku jaketnya, lalu Komang Heri Silayana ketakutan dan melarikan diri.

Disaat pelaku terlepas dari bergumul dan bisa berdiri, secara tiba-tiba pelaku mengeluarkan sebilah Golok (Blakas) dari saku jaketnya dan langsung mengayunkannya kearah kepala korban sebanyak satukali, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan mengeluarkan darah.

Melihat korban sudah terluka dan tak berdaya, kemudian terduga pelaku meninggalkan korban. Sedangkan korban dibantu oleh masyarakat setempat membawanya ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis, lanjut dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng.

Atas kejadian tersebut, korban Gede Sartan melaporkannya ke Polsek Banjar, yang diterima langsung Kapolsek Banjar AKP I Nyoman Mistanada, S.M. Dan merespon cepat laporan tersebut bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Banjar AKP Putu Merta, S.H., mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP., yang saat itu di TKP ditemukan golok (blakas) yang masih ada noda darahnya, serta sebilah keris yang diduga milik pelaku.

Di TKP dilakukan permintaan keterangan terhadap beberapa saksi. Selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup, kemudian pada Sabtu, 13 Mei 2023 sekitar Pukul 14.30 Wita terhadap terduga pelaku Putu ES langsung dicari dan ditemukan disaat sedang berada di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, dan dibawa ke Polsek Banjar untuk dilakukan permintaan keterangan. Selanjutnya, sejak tanggal 14 Mei 2023 pelaku diamankan di Polsek Banjar untuk 20 hari kedepan.

“Atas perbuatannya itu, terhadap terduga pelaku Putu ES dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan lukanya orang lain dan diancam dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 KUHP.” ucap tegas Kanit Reskrim Polsek Banjar AKP Putu Merta, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H., M.H. GS