PNS DITILANG

Jembrana (Metrobali.com)-

Karena tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebanyak 35 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Jembrana, ditilang.

Mereka terjaring Operasi Patuh Agung 2016 oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Jembrana di jalan Sudirman, Kota Negara, Kamis (26/5) pagi saat akan masuk kantor.

Selain menilang PNS yang tidak memiliki SIM dan tidak membawa surat surat kendaraan (STNK), sejumlah warga yang kedapatan tidak membawa STNK dan SIM juga ditilang.

Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Gede Sumadra Kerthiawan seijin Kapolres Jembrana ditemui dilokasi Kamis (26/5) mengatakan, pihaknya telah menilang 80 orang pengendara kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Dari 80 orang pengendara yang ditilang, menurut bakal Kasat Lantas Polres Buleleng ini 35 orang diantaranya berstatus pegawai Pemkab Jembrana.

“Mereka umumnya tidak membawa SIM dan surat-surat kendaraan (STNK)” terangnya.

Menurutnya, moment tersebut juga digunakan sebagai sosialisasi untuk mentaati peraturan lalu lintas dan pentingnya membawa SIM dan surat-surat kendaraan serta identitas lainnya.

Disisi lain, berbagai alasan diutarakan pegawai Pemkab Jembrana saat terkena tilang. Dari lupa membawa dompet atau ketinggalan di rumah karena terburu-buru sampai dompetnya dibawa istrinya, salah mengambil dompet dan salah mengambil celana.

Ida Ayu YA, misalnya. Saat diperiksa polisi, ia mengaku dompetnya ketinggalan di rumah.

Sementara AR dan Gede AD, PNS lainnya mengaku dompetnya dibawa istrinya yang juga PNS di Pemkab Jembrana dan salah mengambil celana. MT-MB