Denpasar, (Metrobali.com)

Desa Dangin Puri Kangin  bersama tim gabungan yang terdiri Babinsa, Babinkantibmas,BPD, LPM, Kadus, Kelian Banjar,  Linmas, Pecalang dan perangkat desa melaksanakan pendataan administrasi kependudukan penduduk non permanen.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis 17 November malam  itu  sebagai wujud untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan. Hal ini disampaikan Prebekel Desa Dangin Puri Kangin I Wayan Sulatra saat di hubungi Jumat (18/11).

Lebih lanjut ia mengatakan, kegiatan pendataan penduduk non permanen ini menyasar  rumah kontrakan dan rumah Kost di Br. Mertha. Dalam pendataan itu pihaknya menjaring 12 orang penduduk non permanen. Dari jumlah itu  5 orang merupakan warga luar Kota Denpasar dan  7 orang warga luar provinsi Bali.

Untuk tertib administrasi pihaknya  mengharapkan kepada warga yang tinggal sementara di wilayah Desa Dangin Puri Kangin supaya tetap melaporkan diri kepada Kepala Dusun terdekat atau datang ke Kantor Desa untuk melapor diri. “Nantinya akan dibuatkan surat keterangan tanda lapor diri. ” Jika terjadi hal yang tidak diinginkan bisa mendapatkan pelayanan administrasi,” jelasnya.

Untuk pelanggaran yang lainnya dalam pendataan ini  ia mengaku  tidak menemukan. Meskipun demikian pihaknya akan melakukan pendataan  secara berkelanjutan agar warga disiplin administrasi kependudukan.

Sumber :Humas Dps

Editor : Hana