Jembrana (Metrobali.com)
Terduga pelaku smackdown cewek kafe (Ceka) disebuah kafe di Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo dimungkinkan akan bebas.
Korban ASV (31) dari informasi sudah bertemu dan berdamai dengan terduga pelaku penganiayaan oknum pegawai kontrak Pemkab Jembrana.
Penyidik Polres Jembrana sebelumnya telah menetapkan sopir pejabat penting di Jembrana ini menjadi tersangka.
“Pelaku penganiayaan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan minggu depan akan dilakukan pemeriksaan” ujar Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana ditemui seusai ekspos kasus di Mapolres Jembrana, Minggu (19/2/2023).
Disebutnya ada surat yang sudah masuk ke penyidik bahwa tersangka dan korban sudah melakukan perdamaian dan ini dibuktikan dengan surat. “Jadi dari surat itu para pihak sudah sepakat untuk berdamai” imbuhnya.
Namun sambung Kapolres, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, secara administrasi yang bersangkutan tetap harus menjalani pemeriksaan. “Setelah kita periksa, selanjutnya kita berikan kesempatan untuk ke ranah restorative justice (RJ)” jelas Kapolres.
Terkait hasil visum korban, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Karena hasil visum juga akan digunakan dalam pemeriksaan. “Intinya pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dan secara administrasi tetap dilakukan pemeriksaan” tandasnya.
Dan apabila kedua pihak memang akan melakukan perdamaian tentu peluang RJ akan dilakukan. “Restorative justice (RJ) itu memang salah satu langkah untuk memberikan peluang kepada para pihak menyelesaikan secara musyawarah mufakat” ungkapnya.
Untuk diketahui oknum pegawai kontrak Pemkab Jembrana diduga telah melakukan penganiayaan terhadap ASV, salah seorang cewek kafe (Ceka) di Delodberawah. Pelaku yang sopir pejabat penting ini diduga mencekik dan membanting korban.
Sebelumnya pelaku dan korban sempat terjadi adu mulut. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 5 Pebruari 2023 lalu sekitar pukul 22.30. Dan kemudian dilaporkan korban ke Polsek Mendoyo. (Komang Tole)