Klungkung ( Metrobali.com )
Jajaran Polres Klungkung berhasil menangkap pelaku penggelapan Sepeda Motor sebanyak 3 unit dalam jangka waktu tidak sampai sehari. Pelaku sendiri adalah I Wayan Darsana 34 alamat Banjar / Desa Batu Kandik, Kec. Nusa Penida Klungkung. Informasi yang didapat Metrobali.com di Polres Klungkung bahwa khasus pengelapan terjadi pada hari Rabu 11/7 sekira pukul 10.00 wita dan dilaporkan oleh korban I Putu Penatih 41 alamat Banjar Bias, Desa Kusamba, Kec. Dawan, Klungkung, pada hari Minggu 16/9 sekira pukul 13.00 wita ke Polsek Nusa Penida.

Menurut korban pada hari Rabu 11/7 sekira pukul 10.00 wita bertempat di pelabuhan Banjar Bias, Desa Kusamba, Dawan, Klungkung, menyewa sepeda motor Honda Vario warna biru hitam DK 5474 MM kepada terlapor. Kemudian pada Jumat 13/7 sekira pukul 10.00 wita terlapor kembali menyewa Yamaha Xeion warna biru hitam DK 5435 R, dan pada Rabu 5/9 sekira pkl 11.00 wita tersangka kembali menyewa sepeda motor Honda Vario warna biru putih DK 7045 MM kepada korban dimana berselang lebih kurang dua bulan menyewa ketiga unit sepeda motor korban, tersangka tdk ada kabar beritanya .

Karena merasa dirugikan, akhirnya  korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nusa Penida selanjutnya hari itu juga anggota Polsek Nusa Penida melakukan lidik kemudian  penangkap tersangka dirumahnya. Karena TKP berada di daratan Polsek Dawan guna proses lebih lanjut pada hari senin tersangka dibawa dengan dikawal anggota Polsek Nusa Penida menuju Polres Klungkung.

Terpantau Metrobali sekira pukul 09.00 wita tersangka tiba di Polres menggunakan mobil kijang yang dipimpin langsung oleh Kanit IV Buser Ipda I Gede Sudiarna Putra bersama 3 anggota Buser. Selang setengah jam tepatnya sekira pukul 09.30 wita tersangka bersama 5 anggota Buser kembali menaiki mobil kijang guna mencari barang bukti yang telah digadaikan di Wilayah Gianyar.

Sementara Kasubag Humas Polres Klungkung AKP I Made Sudianta, SH ditemui diruang kerjanya membenarkan pihaknya menangkap tersangka yang menggelapkan sepeda motor milik korban I Putu Penatih 41 alamat Banjar Bias, Desa Kusamba, Kec. Dawan, Klungkung, sebanyak 3 unit sepeda motor, ujar Sudanta. Tersangka I Wayan Darsana 34 alamat Banjar / Desa Batu Kandik, Kec. Nusa Penida Klungkung, ditangkap anggota Polsek Nusa Penida dirumahnya. Karena TKPnya ada di wilayah Dawan, tersangka dibawan ke Polres dan korban sekarang masih diperiksa untuk mencari tahu dimana barang bukti tersebut dibawa, papar Sudanta. ” Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan 4 tahun ” imbuh Sudanta.

Sementara anggota Buser yang turun kelapangan guna mencari BB baru berhasil mendapat 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon DK 5435 R yang digadaikan di Gianyar. Imformasi anggota Buser masih berada dilapangan untuk mencari 2 unit sepeda motor, dimana BB tersebut sudah diketahui keberadaannya. ” Tunggu hingga sore ini BB sepeda motor yang 2 unit datang ” ujar Kanit IV Buser saat datang dari Gianyar.
Sementara tersangka mengaku total uang dari 3 unit kendaraan yang digadaikan kepada Komang sebagai tukang ojek di Gianyar, berjumlah Rp 8 juta dan habis untuk membayar hutang, akunya. ” Saya ditangkap dirumah hari minggu 16/9  kurang lebih pukul 10.00 wita ” ujarnya. SUS-MB