Ilustrasi pil koplo

 

Jembrana (Metrobali.com)

 

Kejaksaan Negeri Jembrana Senin (27/3/2023) menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan pelanggaran perizinan obat dan kesehatan.

Selain tersangka KB alias Bulon (23) pegawai koperasi swasta di Kecamatan Mendoyo, penyidik BPOM juga menyerahkan barang bukti berupa 2032 butir pil koplo.

Terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 dan/atau pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 paragraf 11 Perpu no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jembrana Fajar Said dikonfirmasi Selasa (28/3/2023) membenarkan dan meminta supaya langsung menghubungi Kasi Pidum.

Dari informasi tersangka KB ditangkap penyidik BPOM Loka Buleleng bersama anggota Polres Jembrana di kantornya di Kelurahan Tegalcangkring pada Jumat (27/1/2023).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan dua botol plastik yang didalamnya berisi tablet berwarna putih dengan logo Y sebanyak 2.032 butir. Selain itu juga ditemukan satu lembar resi pengiriman paket dan HP merk Realme warna hitam yang diduga untuk bertransaksi. Tersangka KB selanjutnya diamankan di Polres Jembrana. (Komang Tole)