Denpasar (Metrobali.com)-

 

Pemilik Bank Legian Titian Wilaras yang baru baru ini dilimpahkan penahanannya ke kejaksaan setelah ditangkap di Belanda ternyata banyak tersangkut kasus lain. Titian dilaporkan Direktur PT ESC Urban Station Sky Garden, Suwarno ke Polresta Denpasar dengan nomor LP/198/VIII/2019/Bali/Resta. Terlapor yang beralamat di Jalan Tukad Unda Denpasar itu disangka telah melakukan tindak pidana pencurian kekerasan atau pemerasan atau pencurian atau merampas kemerdekaan orang lain. Demikian dijelaskan M. Rifan selaku kuasa hukum Suwarno di Denpasar, Jumat (15/5). Karenanya, dalam kasus ini Titian Wilaras disangka melanggar pasal 365 ayat (1) KUHP atau 368 KUHP atau 362 KUHP atau 335 KUHP. “Untuk kasus ini tersangka juga dimasukkan DPO,” imbiuh M. Rifan.

Kasus ini terjadi Kamis 8-8- 2019 lalu sekitar pukul 19.30 di Restoran Sky Garden lantai II, Jalan Legian nomor 61 Kuta. Mulanya Titian Wilaras, mengaku kehilangan uang hasil penjualan harian senilai Rp 180 juta. Uang dimaksud sebelumnya l disimpan di brankas Sky Garden oleh supervisor kasir Fredie Ian Domingo.

Namun, tanpa mengecek terlebih dahulu, Suwarno langsung dituduh mencuri oleh Titian Wilaras. Tuduhan itu diduga efek dari pemindahan Pamela Wilaras dari posisi staf accounting menjadi Executive Chef. Kebijakan itu dilakukan lantaran Pamela yang merupakan anak angkat Titian Wilaras menghalang-halangi auditor independent yang sedang melakukan audit di ruangan akunting.

Selanjutnya Suwarno mendapat ancaman pentolan Ormas Satu Darah, Markus Karel Senen bersama kurang lebih 20 orang anak buahnya. Oknum ormas tersebut juga mengambil hp serta menghapus foto-foto di HP Suwarno serta diserahkan kepada Pamela Wilaras dan staf accounting Sky Garden Anne.
Setelah itu, supervisor kasir Fredie Ian Domingo dipanggil dan dipaksa masuk ke ruangan server brankas bersama Pamela dan Anne dikawal anak buah Markus. Kemudian uang dimasukkan ke dalam kresek warna putih dan kunci brankas yang sebelumnya dipegang oleh supervisor Ian diambil Pamela. Uang tersebut kemidian diserahkan ke Titian Wilaras. ” Itu artinya klien kami tidak seperti yang dituduhkan. Kami berharap kasus ini segera disidangkan agar jelas semuanya,” hatap Rifan.