Klungkung (Metrobali.com)-

Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Provinsi Bali, Dian Kurnia Sari mengatakan, rabies (penyakit anjing gila) merupakan penyakit menular akut yang menyerang susunan saraf pusat pada manusia dan hewan berdarah panas.

Penyakit ini disebabkan oleh virus rabies, ditularkan melalui saliva (anjing, kucing, kera) yang kena rabies dengan jalan gigitan atau melalui luka terbuka.

IAKMI mengapresiasi penanganan kasus rabies di Kabupaten Klungkung.

“Jadi tetap semangat melakukan langkah-langkah antisipasi, sehingga nantinya tidak lagi ada kasus rabies,” harap Dian Kurnia Sari.

Sebagai informasi Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta meminta penanganan rabies dimasukkan dalam Awig Awig atau peraturan desa.

Hal itu disampaikan Bupati Suwirta saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pengendalian Rabies di ruang rapat Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Senin 20 Februari 2023.

Pihaknya meminta penanganan rabies harus masuk Awig-awig/peraturan di desa.

Menurutnya, vaksinasi Massal Rabies harus segera dilakukan untuk menekan sirkulasi virus rabies, khususnya pada anjing di desa-desa tertular rabies pada tahun 2022.

“Mudah-mudahan di Klungkung tidak ada lagi kasus rabies,” harap Bupati Suwirta.

Pihaknya meminta keseriusan dan komitmen dari semua pihak harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam menangani kasus rabies ini.

Kasus rabies ini harus serius kita tangani bersama baik itu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Anggaran rabies harus masuk total di tahun 2024,” tandasnya lagi.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Juanida menyampaikan data hasil cakupan vaksinasi rabies di Kabupaten Klungkung dari tahun 2019-2022 diantaranya tahun 2019 dengan total vaksin sebanyak 13.525, tahun 2020 dengan total vaksin sebanyak 10.706.

Kemudian pada tahun 2021 dengan total vaksin sebanyak 8.006 dan di tahun 2022 dengan total vaksin sebanyak 4.785.

Pewarta : Tri Prasetiyo