Badung (Metrobali.com) –

 

Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengamankan seorang buruh proyek berinisial W (33) asal Blitar, Jawa Timur, dalam kasus narkoba jenis sabu.

Kejadian ini terjadi di depan sebuah gudang barang rongsokan di wilayah Kelan Tuban Kuta Badung pada Senin malam 18 September 2023 lalu.

Pelaku, yang tinggal di daerah Jimbaran, tertangkap membawa barang bukti yang mencurigakan yaitu satu paket dengan isi potongan pipet bening bergaris putih kuning dan satu plastik klip berisi kristal bening, diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram brutto atau 0,20 gram netto.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Nyoman Yasa, mengkonfirmasi penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan saat sedang berkendara sepeda motor di wilayah Kelan.

Gerak-gerik mencurigakan pelaku memicu penggeledahan badan yang menghasilkan penemuan barang bukti narkoba.

Pasca diinterogasi, pelaku W mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dengan harga Rp350ribu dari seseorang yang tidak dikenalnya.

“Selama ini, komunikasinya dalam transaksi ini dilakukan melalui WhatsApp,” ungkapnya dalam keterangannya Rabu 27 September 2023.

Kasat Resnarkoba melanjutkan bahwa pelaku hanya berkomunikasi melalui WA (WhatsApp) saja, dan ia bahkan tidak tahu bagaimana wajah orang yang melakukan transaksi dengannya.

“Pelaku W, yang hanya tamatan SMP, mengakui telah membeli barang terlarang tersebut sebanyak empat kali dari orang yang sama. Awal mula keterlibatannya dalam narkoba bermula dari dorongan temannya sendiri,” jelasnya.

Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini berarti pelaku menghadapi ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp. 800 juta hingga maksimal Rp. 8 miliar.

Pelaku saat ini ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. (Tri Prasetiyo)