Klungkung ( Metrobali.com )-

Kasus mencuatnya bantuan (Sistem Pertanian Terintegrasi ( Simantri ) di Desa Manduang berbuntut pelaporan pencemaran nama baik. Pelapor sendiri bernama I Nyoman Suarta 43 warga Banjar Kaleran, Desa Manduang, Klungkung datang ke Polsek Klungkung guna melaporkan I Nyoman Seniarta 40 alamat Dusun Tengah, Desa Manduang, Klungkung karena pelapor dituduh membei data ke pada Media bahwa bantuan simantri telah dijual. Terlapor ( Seniarta red ) sendiri adalah sebagai ketua kelompok Boga Sari No 192 yang juga membagi bantuan Simantri anggota kelompoknya yang ada di desa setempat.

Sementara pelapor tidak termasuk sebagai anggota kelompok Boga Sari namun datang ke Polsek Klungkung bersama salah satu anggota kelompok Boga Sari. Dia adalah Wayan Subagiarta 53 warga Banjar Gingsir, Desa Manduang, Klungkung.

Terpantau pelapor dan saksi pada Kamis ( 25/4 ) sekira pukul 09.30 wita tiba di Polsek Klungkung guna melaporkan terlapor atas nama Ketua kelompok Boga Sari no 192 I Nyoman Seniarta 40 karena pencemaran nama baik.

Menurut Pelapor berawal pada Rabu ( 24/5 ) sekira pukul 19.00 wita saat itu melintas dijalan desa setempat dan ketemu terlapor sambil berteriak, namun pelapor tidak menghiraukan teriakan terlapor dan melanjutkan perjalanan. Tiba tiba terlapor datang dari belakang mengendarai sepeda motor dengan mempermainkan gas sepeda motornya sangat keras sambil menyerempet pelapor. Menurut pelapor ketika itu terlapor mengatakan ” kamu yang melaporkan ke pada wartawan untuk meliput bahwa bantuan sapi sudah dijual ” ujar pelapor meniru ucapan terlapor.

Merasa tidak pernah memberi tahu Wartawa untuk meliput akhirnya pelapor menantang terlapor untuk membuktikan wartawan mana yang bilang bahwa saya yang memberi masukan. ” Saya minta terlapor untuk mendatangkan wartawanya jika saya yang memberi tahu ” ujarnya kesal. Gara gara ini warga manduang tahu tentang diri saya yang dikatakan melapor ke wartwan, imbuhnya.

Sempat pelapor memberi ultimatum terhadap terlapor dengan mengatakan jika besok hari Kamis ( 25/4 ) pukul 08.00 wita terlapor tidak bisa membuktikan tuduhan dengan mendatangkan wartawa, dirinya akan melaporkannya ke Polisi. ” Ya karena terlapor ditunggu hingga pukul 09.00 wita tidak datang akhirnya saya laporkan dia ” ujar bersama saksi ( Wayan subagiarta -red) yang juga dituduh terlapor memberitahu wartwan.

Sementara saksi membenarkan apa yang disampaikan pelapor. Menurut saksi sebelumnya memang benar ada media yang datang menemui dirinya ketika berada di sebuah warung kedai. Karena merasa darinya salah satu kelompok yang menerima bantuan sapi itu, dirinya menceritakan apa adanya dan langsung menuju kandang dimana sapi dirinya berada. ” Ya saya sempat diwanwancarai oleh media menyangkut simantri dan kebetulan saya salah satu yang menerima bantua itu ” ujarnya.

Menurut saksi sapi bantuan Simantri itu yang masih ada berjumlah 12 ekor dari jumlah 21 ekor yang ada sebelumnya. Saksi mengaku ketua kelompok ( terlapor ) malah ikut mangambil sapi bantuan itu sebanyak 3 ekor dan sekarang hanya tinggal lagi 1 ekor, yang 2 ekor dijual. Menurut saksi bahwa juklak yang pernah dibacanya sapi itu tidak boleh dijual. ” Menurut juklak yang saya pernah baca bahwa sapi simantri tersebut sebenarnya tidak boleh dijual ” ujarnya. Karena ketua kelompoknya memberi contoh menjual sapi bantuan tersetbut anggota yang lain jadi ikut ikutan, hingga kini sisa bantuan itu berjumlah 12 ekor, imbuhnya,
Saya menceritakan apa adanya, silahkan bapak cek ke bawah, ehh malah saya ikut ditiduh memberi imformasi kepada wartawan untuk meliput, ujarnya.

Perlu diketahui bantuan Simantri di desa manduang klungkung berupa sapi sebanyak 21 ekor tersebut terjadi pada 7 Maret 2012 hingga kini yang masih dipelihara oleh anggota kelompok Boga Sari Manduang ada 12 ekor termasuk 1 ekor yang dipelihara Ketua Kelompok tersebut. Jika saja bantuan tersebut dipelihara dengan aturan yang ada kemungkinan sapi bantuan dari provensi  setahun yang lalu itu sudah berkembang namun kenyataan dilapangan sebagian sapi tersebut diuangkan.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Klungkung IPDA Wiastru Andre atas seijin Kapolsek Kompol I Ketut Suarta membenarkan adanya laporan pencemaran nama baik tersebut. Menurut Andre pihaknya akan memanggil terlapor atas nama I Nyoman Seniarta 40 warga dusun tengah, desa manduang, klungkung yang juga sebagai Ketua kelompok Boga Sari no 192, untuk melakukan kros cek laporan pelapor atas nama I Nyoman Suarta 43 warga banjar kaleran, desa manduang, klungkung, ujarnya. SUS-MB