Kappa : Di Tahun 2023 Banpol Naik Di Buleleng

Buleleng, (Metrobali.com)

Dari 8 partai politik (Parpol) yang memiliki kursi DPRD Kabupaten Buleleng dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu, hanya Partai Demokrat yang sementara ini belum menerima kucuran dana bantuan politik (banpol) Tahun 2022 dari Pemkab Buleleng. Hal ini terjadi, lantaran pihak Kesbangpol Buleleng belum menerima SK kepengurusannya DPC.

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono menyebut untuk sementara ini baru merealisasikan pencairan dana banpol hanya untuk 7 parpol yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Hanura, Perindo dan PKB. Besaran nilai berbeda, tergantung perolehan suara pada Pileg 2019 lalu.

“Kami baru merealisasikan untuk 7 parpol saja. Dan 1 parpol belum mengajukan amprah sampai saat ini karena terkendala kepengurusan. Besaran total nilainya sekitar Rp 1 miliar lebih,” ucap Kappa Tri Aryandono, pada Rabu, (27/7/2022) siang.

Menurutnya terkhusus untuk Partai Demokrat, pihaknya sudah dua kali bersurat. Namun belum menerima jawaban secara tertulis. Hanya saja dari informasi yang diterima, SK kepengurusan DPC Partai Demokrat yang menjadi kendala dalam pengajuan perolehan dana banpol.

Perolehan suara dan kursi di DPRD Buleleng hasil Pileg 2029 lalu, diantaranya untuk PDI Perjuangan memperoleh 157.617 suara dengan 18 kursi, sehingga total bantuan yang ditrima sebesar Rp 455,67 juta, lalu partai Golkar sebesar Rp179,27 juta, Gerindra dengan suara 38.166 mendapat dana banpol sebesar Rp 110,33 juta. Kemudian Partai Nasdem sebesar Rp 108,51 juta, Demokrat sebesar Rp 106,43 juta, Hanura Rp 95,40 juta, lalu partai Perindo Rp 47,03 juta dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan 13,948 suara mendapat banpol sebesar Rp 40,32 juta.

“Banpol ini hampir sama dengan hibah, (deadline pengajuan) jadi sampai akhir tahun anggaran. Ya karena ini pertanggungjawaban banpol di awal tahun depan, jadi harus sudah menyetor ke kami untuk diserahkan ke BPK Bali,” ujar Kappa Tri Aryandono

Lebih lanjut dikatakan Banpol di Tahun 2023 mendatang, dipastikan akan ada kenaikan dari tahun sebelumnya Rp 2891 untuk satu suara menjadi Rp 6 ribu untuk satu suara.

“Di Tahun 2022ini, belum bisa menaikkan dana banpol, terkendala anggaran. Disamping itupula, rekomendasi persetujuan gubernur baru turun Maret 2022 ini. Kami pastikan di Tahun 2023 mendatang, barulah bisa naik dana banpolnya,” tutupnya. GS