Denpasar (Metrobali.com)-

 

Bareskrim Mabes Polri, menyita sebuah kapal pesiar mewah hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi yang diduga dilakukan sebuah grup di Amerika Serikat, Rabu (28/2) di Bali.

Kapal yang nilainya mencapai Rp3.5 Triliun tersebut disita lantaran membelinya hasil uang korupsi.

Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Kombes Pol Jamaludin menerangkan, pihaknya baru dihubungi oleh tim FBI Amerika Serikat sekitar dua minggu yang lalu.

Saat metrobali.com mendatangi kapal mewah yang berada di perairan Nusa Dua, Badung, kapal bernama Equanimity ini berawak 34 crew.

Tampak kapal berbendera negara pesemakmuran Inggris. Kapal Mewah tersebut berada dalam naungan sebuah agen bernama Indonusa yang berlokasi di Bali.

Kombes Jamaludin menerangkan, kapal  tersebut merupakan barang bukti tindak pidana pencucian uang yang sudah diputus di pengadilan California.

Sementara pengadilan PN Denpasar baru menetapkan kapal tersebut sebagai barang sitaan pada Selasa (27/2) kemarin.

“Bahwa kapal ini dicari-cari disana (Amerika) karena  merupakan  hasil kejahatan Tppu korupsi disana yang dilakukan oleh grup namanya nanti ya, ucapnya,” di perairan Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (28/2).

Sementara itu, Wadir Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, kapal mewah tersebut masuk ke perairan Bali melalui Thailand, sejak November 2017 lalu.

Menurut informasi selain melakukan penyitaan, Tim Bareskrim Mabes Polri bersama FBI menggeledah kapal yang bercat hitam dan memiliki panjang kurang lebih 100 meter.

Hingga berita ini diturunkan  pihak Mabes Polri, FBI, Dit Pol Air dan KSOP Benoa masih menggeledah seluruh isi kapal. SIA-MB